Sejahterakan Anggota, PKB Pujakesuma Langkat Bentuk Koperasi

596

garudaonline-Langkat | Keluarga besar Pujakesuma Langkat menerima penjelasan, sekaligus sosialisasi tata cara pembentukan Koperasi sesuai UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Musyawarah pembentukan koperasi Pujakesuma digelar Kamis (3/6/2021) di Sekretariat PKB Pujakesuma Langkat, dihadiri Kadis Koperasi Langkat TM Auzai SSos didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga, Aman.

Pada kesempatan itu, Auzai menyampaikan, UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian menggantikan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum.

Karena itu, pada UU Nomor 17 tahun 2012 menekankan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh serta terpercaya serta entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi.

Setelah menerima penjelasan dari Kadiskop dan penjelasan teknis dari Kasi Hubungan Antar Lembaga, peserta musyawarah dapat memahami persyaratan untuk membentuk sebuah koperasi di paguyuban Pujakesuma Langkat.

Akhirnya dari hasil musyawarah pembentukan koperasi tersusun Badan Pengawas terdiri atas Ketua Pujianto SE, Sekretaris Drs H Muliyono MSi dan anggota Zukifli ST.

Sedangkan, pengurus Koperasi Jasa Jaya Pujakesuma Bersatu, Ketua Saleh MA, Wakil Ketua Heri Widiyanto, Sekretaris Suparliadi MA, Wakil Sekretaris Ahmadi dan Bendahara Drs Sungkowo.

Sebelumnya, Ketua Pujakesuma Langkat Pujianto SE mengatakan, pembentukan koperasi ini merupakan program kerja Pujakesuma yang bertujuan untuk menyejahterakan anggota.

“Kami selaku pengurus paguyuban berupaya untuk membangkitkan semangat warga Jawa di masa pandemi ini, agar tetap semangat beraktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Untuk itu, tambah Pujianto, dengan dibentuknya koperasi ini diharapkan semua warga Jawa di Langkat akan bangkit tangguh, mandiri dalam berusaha terutama untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Dari unit usaha inilah kita coba untuk membantu warga Jawa dalam upaya memenuhi kebutuhan keluarga dengan syarat harus menjadi anggota koperasi.

“Inilah upaya para pengurus paguyuban untuk memberi solusi dan perhatian terhadap 56 % warga Jawa di bumi Langkat Bertuah,” kata Pujianto.

Musyawarah pembentukan koperasi turut dihadiri Sekretaris PKN Pujakesuma Drs H Muliyono MSi, Bendahara Zulkifli ST dan pengurus PKB Pujakesuma Langkat lainnya.(SLM)

Berita sebelumyaPemkab Langkat Dukung Perubahan RPJMD 2019-2023
Berita berikutnyaEdarkan Sabu, Komar Diringkus Polsek Pantai Cermin