
garudaonline-Lubuk Pakam | Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, meningkatkan pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban serta pelayanan yang berlaku di Lapas Lubuk Pakam, Selasa (26/7/2021).
Dengan diberlakukan atau diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai peraturan pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Minggu, 25 Juli 2021.
Dan menimbang meningkatnya angka kasus Covid-19, membuat perlu peningkatan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pada saat melakukan kunjungan ke lapas baik itu penitipan barang, makanan dan kunjungan virtual.
Ka KPLP Renaldi Hutagalung yang juga Ketua Tim Satops Patnal menyampaikan, PPKM Level 4, kepada pengunjung harus tetap mematuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker, cuci tangan sebelum petugas memeriksa barang bawaan dan makanan.
Tidak hanya pengawasan pelayanan diberikan kepada pengunjung Tim Satops Patnal juga melakukan pengawasan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Lubuk Pakam.
“Yaitu pengolahan makanan di dapur sampai pendistribusian kepada WBP, pemberian hak-hak, dan sosialisasi peraturan dan tata tertib yang berlaku,” jelas Renaldi Hutagalung
Sementara, Kasi Adm Kamtib, Joi Gideon Barasa berharap, agar warga binaan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan serta melaporkan bila ada warga binaan yang sakit.
“Kepada warga binaan untuk tetap menjaga kebersihan, kesehatan dan bila ada yang sakit supaya diberitahu kepada petugas dan paling utama jaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dengan mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku,” ujar Barasa.
Kalapas, Hudi Ismono mengapresiasi kinerja Tim Satops Patnal. “Terima kasih Tim Satops Patnal untuk pelaksanaan pengawasan pelayanan, terlebih juga tingkatkan integritas petugas Lapas Lubuk Pakam,” ujarnya.(Bob)