
garudaonline-Deli Serdang | HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021 membawa kemerdekaan bagi narapidana (napi).
561 napi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam mendapatkan remisi (pengurangan hukuman).
Kalapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono kepada wartawan menjelaskan, remisi normal diberikan kepada 344 napi dan remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan 217 napi.
Pemberian remisi bervariasi. Napi yang menerima remisi satu bulan sebanyak 42 orang, remisi dua bulan sebanyak 182 orang, remisi tiga bulan sebanyak 233 orang, remisi empat bulan sebanyak 80 orang dan remisi lima bulan 24 orang.
Kalapas menyebutkan, pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Lubuk Pakam adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan.
Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” pungkasnya. (Bob)