Komisi A DPRDSU Akan Uji Kelayakan 15 Calon Anggota Komisi Informasi

207
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto dan anggota HM Subandi saat memberikan keterangan pers

garudaonline-Medan | Komisi A DPRD Sumut akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 15 nama calon anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan selama 30 hari kerja terhitung mulai 27 Oktober 2021.

Uji kelayakan dan kepatutan ini untuk mencari lima nama yang layak menjadi angggota Komisioner Komisi Informasi.

“Masa seleksi kita selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung mulai 27 Oktober 2021,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto didampingi anggota komisi, HM Subandi, Senin (18/10/2021).

Hendro mengatakan, pihaknya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan ini dengan mengedepankan sikap independensi dan proporsional sesuai aturan yang berlaku.

“Regulasi ini membuat kita respon cepat di hari kerja. Selambat-lambatnya 30 hari kerja sudah ada lima nama yang menjadi anggota Komisioner Komisi Informasi,” kata Hendro, saat menggelar temu pers difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di ruang Komisi A DPRD Sumut.

Sebelumnya, kata Hendro, Komisi A DPRD Sumut melakukan rapat internal setelah menerima surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait 15 calon anggota Komisi Informasi.

Hendro menyebutkan, surat dari Gubernur Sumut mereka terima pada 7 Oktober 2021. Lalu pihaknya melakukan rapat internal 11 Oktober 2021 lalu, yang dihadiri para anggota Komisi A.

“Lalu, kita mengecek regulasi mengenai peraturan perekrutan anggota Komisi Informasi,” kata Hendro, yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara.

Sementara, Subandi menambahkan, untuk membantu tugas Komisi A dalam menjaring lima nama anggota Komisi Informasi, pihaknya telah membentuk tim adhock (perumus).

“Tim ini sifatnya untuk membantu Komisi A. Tim adhock ini juga terdiri dari beberapa anggota Komisi A dengan tugas membuat draf mekanisme proses uji kepatutan dan kelayakan.

“Proses perkenalan terhadap 15 calon ini kita langsungkan pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2021,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Subandi juga mengklarifikasi isu di luar yang dikembangkan macam-macam soal pembentukan Tim Adhock ini.

“Kita menginginkan pemilihan ini benar-benar tanpa intervensi. Kita ingin transparan tanpa ada giring-menggiring,” tegasnya.

Adapun 15 nama Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yaitu 1. Dr Abdul Harris SH MKn. 2. Ahmad Yasir Lubis SH MH. 3. Amrizal SE. 4. Khairil Hudha SSos.

5. Dr Cut Alma Nuraflah MA. 6. Dedy Ardiansyah. 7. Drs Edy Syahputra. 8. Endang Junaidi. 9. Galumbang Hutagalung SE MM PhD. 10. H Harun Ismail Sitompul SH.

11. Herry Dani SE MBA. 12. Masrul Drs MPsi. 13. Drs Mayjen Simanungkalit. 14. Muhammad Safii Sitorus SH. 15. Dr Sakhira Zandi MSi.(UJ)

Berita sebelumyaAtlet Jatim Peraih Medali PON Papua Ditawari Masuk TNI dan Polri
Berita berikutnyaUsman Hasibuan : Potensi Alumni FITK UINSU Harus Disatukan