
garudaonline-Galang | PTPN III, Kebun Sei Putih, Galang abaikan panggilan Polresta Deli Serdang terkait pemblokiran jalan di Afdeling III di Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru, Galang yang diklaim PTPN III milik mereka.
Hingga panggilan ketiga yang dilayangkan Polresta Deli Serdang, tidak satupun direspon pihak PTPN III (N3).
Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Muhamad Firdaus SIk MH kepada garudaonline, Minggu (31/10/21).
“Mereka (pihak N3) belum datang memenuhi panggilan kita, kita tunggu aja hari Senin atau Selasa ini (Minggu depan),” jelas Muhamad Firdaus.
Kasus pemblokiran jalan ini bermula saat warga sekitar (Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru) yang akan mengangkut hasil bumi melewati lahan yang diklaim PTPN III milik mereka.
Kemudian pihak PTPN mendapat info adanya lahan mereka digunakan warga sekitar untuk mengangkut hasil bumi, pihak N3 (PTPN III) segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Galang.
Kemudian Polsek Galang segera memasang police line di jalan tersebut dan pihak N3 juga memasang bangunan gubuk di sekitar jalan yang sudah dipasang police line itu.
Akibat dipasang police line dan gubuk itu, warga keberatan dan mempertanyakan alas hak dari tanah yang diklaim N3 itu.
Warga kemudian mengirim surat ke pihak N3 mempertanyakan alas hak tanah diklaim mereka (N3) serta ada ketentuan, pihak perkebunan harus memperhatikan aspek sosial masyarakat di sekitar lahan mereka, salah satunya menyediakan akses jalan.
Salah seorang warga Tengku Ishak, mewakili kaum Melayu Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru yang terkena dampak pemblokiran jalan, kepada garudaonline, mempertanyakan sikap N3 yang memblokir akses jalannya ke warga.
Kami warga yang sudah lama tinggal di sekitar lahan yang diklaim N3 miliknya, hari ini mempertanyakan surat atau alas hak tanah yang diklaim N3 sebagai milik mereka.
“Jika itu milik mereka seharusnya mereka juga memperhatikan aspek sosial, salah satunya menyediakan akses jalan bagi kepentingan masyarakat sekitar dan ternyata N3 mengingkari hal itu,” jelas Tengku Ishak.
Sedangkan, surat somasi melalui pengacara Sutan Nasution SH melalui kantor Sutan Nasution Lawyer sudah dilayangkan warga ke PTPN III dan ditembuskan ke Polresta Deli Serdang serta PN Lubuk Pakam kemudian pihak terkait.
Ketua MKGR Kecamatan Galang, Tengku Afrizal kepada garudaonline, mengatakan sangat menyesalkan tindakan pemblokiran jalan yang dilakukan pihak N3 terhadap warga.
MKGR Kecamatan Galang sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak N3 yang memblokir jalan yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Sedangkan, hingga kini N3 belum bisa menunjukkan surat mereka dan di sebelah lahan warga itu ada bangunan yang sudah berdiri lama dan bukan dibangun N3, tapi oleh oknum tertentu.
“Tetapi, pihak N3 tidak mempersoalkannya ada apa ini,” tanya Tengku Afrizal.(bobby purba)