
garudaonline-Batu Bara | Polres Batu Bara dan Polsek jajaran, terus laksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang melanggar prokes serta tindakan.
Pasalnya, meski Operasi Yustisi rutin dilaksanakan di wilayah hukum Polres Batu Bara ternyata masih banyak warga yang terjaring, karena melanggar prokes/ tidak memakai masker.
Seperti Operasi Yustisi gabungan personel Polres Batu Bara dan personel Polsek Labuhan Ruku di Jalan Imam Bonjol Labuhan Ruku, Senin (1/11/2021) berhasil menjaring 20 pelanggar prokes.
Operasi dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara bersama Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Batu Bara, Ipda H Pakpahan selaku Wakil Padal Ops Yustisi.
Dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta mengimbau masyarakat, agar ikut vaksinasi dan tetap taat prokes.
Dikatakan Kapolsek Labuhan Ruku, dari 20 pelanggar prokes yang terjaring Operasi Yustisi, 15 orang dikenakan peringatan tertulis dan 5 lainnya dikenakan push-up 10 kali.
Tindakan yang dilakukan ini sebagai efek jera, agar ke depannya sadar dan patuh pada protokol kesehatan.
Sementara, Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian ST SH dasar pelaksanaan Ops Yustisi, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi Mendagri Nomor 20/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Kapolres Batu Bara melalui Kasubbag Humas AKP Niko Siagian mengimbau masyarakat meski sudah divaksin, tetaplah menerapkan prokes.
“Jangan kendor memakai masker, supaya terhindar dari paparan Covid-19,” ujar Niko mengingatkan.(SUSI)