Bangun Rabat Beton di HGU Kebun, Inspektorat Asahan : Itu Tidak Dibenarkan

294
Sekretaris Inspektorat Asahan, Ruslan

garudaonline-Kisaran | Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas PUPR setempat bangun akses jalan di areal HGU PTPN III Kebun Sei Silau, menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya, kegiatan fisik berupa rabat beton berada di Afdeling V berbatas dengan Afdeling I Desa Sei Silau Barat, Kec Setia Janji sepanjang 64 meter lebar 5 meter didanai dari APBD Asahan 2021 sebesar Rp200 juta.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution SH melalui Sekretaris Ruslan menyatakan, kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Dijelaskannya, pembangunan di lokasi HGU tidak ada dasar atau status hukumnya kita bangun di situ, dan jika diklaim pihak perkebunan kita pasti kalah.

Selain itu, kegiatan fisik yang dibangun melalui dana APBD itu, mutlak menjadi aset Pemkab.

“Untuk yang benar harus melalui proses yang benar,” kata Ruslan saat ditemui di Gedung Inspektorat Kabupaten Asahan, Jumat (5/11/2021) petang.

Dia juga menjelaskan, kegiatan fisik tersebut melanggar peraturan pengganti Undang Undang Perpu No 51 Tahun 1960 pada Pasal 2, yakni tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Sebelumnya, Manajer Kebun Sei Silau melalui APK Kebun setempat Bambang Sigid mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait adanya bangunan fisik rabat beton dibangun di Afdeling V yang berbatas dengan Afdeling I.

Dia juga mengatakan, terkait pembangunan yang berada di Afdeling kebun tersebut tidak ada pemberitahuan atau surat yang masuk ke pihak mereka.

“Jalan afdeling yang dirabat beton itu masih HGU kami, dan hingga saat ini belum ada pelepasannya ke Pemkab maupun pihak lain,” ungkap Bambang. (Hans)

Berita sebelumyaKunjungan Wisman ke Sumut Hanya 3 Orang Per September 2021
Berita berikutnyaMasuk Kantor Wali Kota Binjai Harus Aktifkan Aplikasi QR Code Peduli Lindungi