Mengaku Polisi, Empat Perampok Diamankan Satreskrim Polres Binjai

268
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizky Pratama didampingi Kassubag Humas AKP Siswanto Gintin dan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, saat memaparkan hasil tangkapan

garudaonline-Binjai | Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan.

Keempat pria tersebut, RS (31) warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Amplas, YL alias Yuda (33) warga Jalan Sekata, Medan Barat. NA alias Nico (31) warga Jalan Pasir Rengas Pulau, Medan Labuhan.

ARN alias Bedul (37) warga Klambir V Tanjung Gusta, Medan Helvetia atau Huta V Manik Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Hal itu diungkapkan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama SIK, Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting serta Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, ST.r.IK, Selasa (16/11/2021), saat press pelease kasus pencurian dengan kekerasan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/683/X/2021-Resor Binjai, 25 Oktober 2021 lalu.

Menurut Yayang Rizki, sebelum peristiwa perampokan itu terjadi, korban yang juga berjumlah empat orang, yaitu Risky (20) dan Yosua Gurusinga (26), keduanya warga Pasar IV Dusun Kresno, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, serta Zurah (21) dan Nur Anisa (21).

Keduanya warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, saling berboncengan dengan mengendarai dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Vario tanpa TNKB dari rumahnya melintasi Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

Namun, tiba-tiba laju kedua sepeda motor yang dikendarai keempat korban dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia berwarna Silver, nopol BK 1544 ZP.

Begitu turun dari kendaraannya, sekelompok pria tersebut mengaku sebagai anggota dan kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahguna narkoba masuk ke mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi.

“Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama.

Usai membawa sepeda motor korban, para pelaku juga membawa korban berkeliling Kota Medan. Merasa belum puas, harta para korban pun ikut dirampas dan korban juga dibuang di dua lokasi terpisah.

“Korban Risky dan Yosua dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan Zurah dan Nur Anisa, ditelantarkan di Jalan AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji Medan,” urainya.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting bersama Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, segera berkoordinasi guna membentuk tim dalam rangka melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.

Tim segera bekerja untuk melakukan penyelidikan, dan pada 4 November 2021, Tim-I unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku.

“Dan, berhasil melakukan penangkapan terhadap kempatnya, yang sedang mencari target berikut di Jalan lintas Provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,” ungkap AKP Yayang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku, yaitu 1 unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, pucuk pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, 1 pucuk Pistol mancis jenis revolver, 2 set borgol.

1 kunci borgol dibuat mainan kalung, 2 unit HP jenis IPhone 11, Power Bank merk Mofit milik korban Yosua yang diambil pelaku dan 1 unit HP IPhone 7 milik korban Nur Anisa, yang diambil pelaku.

“Terhadap keempat pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” pungkas AKP Yayang Rizki Pratama.(anora)

Berita sebelumyaPemko Binjai Akan Tegur Pengelola BMM, Rudi Alfahri : Harus Disertai Aksi Nyata
Berita berikutnyaDukung Program Pemerintah, Lanal TBA Targetkan Percepatan Vaksinasi