
garudaonline-Medan | Kajati Sumut, IBN Wiswantanu secara resmi telah meningkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).
Kajati Sumut secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut ke tahap penyidikan.
“Yakni dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021,” ujar Leonard.
Menurut mantan Asintel Kejati Sumut ini, dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan 15 November 2021 lalu.
Tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut.
“Tepatnya Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta, sebagian kawasan Suaka Margasatwa telah dialihfungsikan yang seharusnya menjadi hutan bakau mangrove,” sebut Leonard.
Namun, sambung Leonard, kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon.
Kemudian, di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai satu orang diduga mafia tanah dengan modus menggunakan nama Koperasi Petani, yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” pungkasnya. (RD)