Hendro Susanto : Kejaksaan Jangan Salahgunakan Kewenangan Penyadapan

301
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto

garudaonline-Medan | Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto minta Kejaksaan agar tak menyalahgunakan kewenangan penyadapan sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan.

Hendro mengingatkan hal itu menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (8/12/2021), menyikapi disahkannya RUU Kejaksaan menjadi Undang Undang oleh DPR-RI, Selasa.

“Jangan sampai penggunaan kewenangan ini disalahgunakan, karena terkait dengan hak privasi,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini.

UU Kejaksaan yang baru ini telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

“Melalui Undang Undang ini, Kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan,” kata politisi muda ‘media darling’ ini.

Menurut hemat kita, kata Hendro, penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.

“Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan,” ujarnya.

Lebih jauh Hendro menyambut baik pengesahan RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16/ 2004 tentang Kejaksaan RI menjadi Undang-Undang Kejaksaan.

“Sebenarnya, pada awal RUU ini dibahas, kita memiliki harapan, Restoratif Justice lebih mengemuka dalam ranah Undang-Undang (UU) Kejaksaan ini,” katanya.

Sebab, restoratif itu bisa kita temukan dalam asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung, dan Jaksa Agung yang memiliki kewenangan itu.

Menurut Hendro, Restoratif Justice dapat dilakukan dengan mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum, tapi memang belum diatur dalam UU ini. Namun, diatur pada perubahan hukum acara pidana RUH KUHP.

“Kita menilai, semangat keadilan restoratif yang coba dikuatkan dalam revisi UU Kejaksaan ini, tidak akan terpenuhi tanpa adanya penyelesaian pembahasan RUU KUHP,” sebutnya.

Untuk mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945, penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen vital dan sangat dibutuhkan, termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.

Karenanya, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara.

Hendro menyebutkan, pihaknya sudah berkonsultasi dan berdiskusi ke tenaga ahli Komisi III DPR-RI, untuk mendapatkan gambaran utuh terkait RUU tersebut.

“Setelah kita mendapatkan infonya, maka saya menilai dengan disahkannya RUU menjadi UU Kejaksaan membuat adanya regenerasi dalam tubuh Korps Adhyaksa tersebut. Ini hal yang bagus dan positif,” ujarnya.

Salah satu yang diatur dalam pasal tersebut, yakni ada poin soal pengangkatan Jaksa yang sekarang lebih muda dibandingkan sebelumnya, minimal 23 tahun dan maksimal 30.

“Dengan begitu, diharapkan ada kaderisasi di tubuh Kejaksaan,” kata Hendro Susanto, yang juga pengurus Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sumatera Utara.(UJ)

Berita sebelumyaZahir : Kado HUT ke-15, Kantor Bupati Batu Bara Dibangun 2022
Berita berikutnyaKejar Target Herd Immunity, Polres Binjai Vaksin di Pasar Tradisional