2 Oknum Polisi Toto Hartono dan Matredy Naibaho Dituntut 10 Tahun Bui

1319
Sidang tuntutan terdakwa Toto Hartono dan Matredy Naibaho digelar secara virtual

garudaonline – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menuntut dua oknum polisi bernama Toto Hartono dan Matredy Naibaho masing-masing selama 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal berlapis seperti pencurian, narkotika hingga psikotropika.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Toto Hartono dan Matredy Naibaho dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar JPU dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2/2022).

Menurut Rahmi, perbuatan terdakwa Toto terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan terduga bandar sabu sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Selain itu, Toto juga dinilai bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Toto juga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,” urai JPU dari Kejatisu tersebut di hadapan Hakim Ketua, Jarihat Simarmata.

Sedangkan terdakwa Matredy juga dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan terduga bandar sabu sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Matredy juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atas kepemilikan ganja sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Saat diwawancara terkait perbedaan tuntutan terhadap dua terdakwa lain yakni DudiĀ Efni dan Marjuki Ritonga yang sebelumnya hanya dituntut 3 tahun penjara, JPU Rahmi mengatakan bahwa pasal yang dikenakan berbeda-beda.

“Karena para terdakwa yang disidang hari ini ada dikenakan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Sedangkan Marjuki dan Dudi Efni disangka tindak pidana pencurian aja,” katanya.

Pada sidang terpisah di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, oknum polisi bernama Rikardo Siahaan dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU Rahmi Shafrina menilai, terdakwa Rikardo terbukti bersalah melakukan pencurian uang hasil penggeledahan perkara narkotika sehingga memenuhi unsur melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Tidak hanya itu, Rikardo juga terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,31 gram. Perbuatan terdakwa juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” urai JPU di hadapan Hakim Ketua, Ulina Marbun.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, kelima oknum polisi ituĀ merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan. Awalnya, Matredy NaibahoĀ mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

“Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” tandas Randi. Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf. “Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000;Ā TotoĀ Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Selain pencurian ini, perkara kepemilikan narkotika olehĀ tiga terdakwa tersebut bergulir setelah mereka diamankan Tim Paminal Mabes Polri.

(RD)

Berita sebelumyaKapolda Sumut Tampak Melekat Bersama Presiden Jokowi Resmikan 7 Pelabuhan Penyeberangan dan 4 KMPĀ 
Berita berikutnyaOmbudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Kecurangan Seleksi Dosen UINSU