Ketua DPRDSU : Poldasu Harus Usut Dugaan Perbudakan Berkedok Rehabilitasi Narkoba

392
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting saat diabadikan bersama pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumut

garudaonline-Medan| Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting minta Polda Sumatera Utara, mengusut tuntas perihal dugaan perbudakan berkedok rehabilitasi narkoba di rumah Bupati Langkat non aktif.

“Sebagai bupati saya kira dia memiliki kewajiban memberantas praktik penyalahgunaan narkoba, tapi membuat rehabilitasi narkoba itu ada pedoman dan aturannya”.

Baskami menegaskan hal itu, saat menerima kunjungan pengurus Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut, di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap hasil temuan tim gabungan Poldasu mengenai kerangkeng itu dan dari keterangan penjaga bangunan tersebut menyebutkan penampungan itu dipakai untuk orang-orang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja.

Kita minta Poldasu menuntaskan masalah yang menimpa Bupati non-aktif terkena OTT KPK, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Jika ada indikasi dan dugaan tindak pidana perdagangan orang, harus diusut tuntas,” tegas Baskami.

Politisi senior PDI Perjuangan ini menilai, saat ini belum ada pusat rehabilitasi narkoba di Sumut, baik negeri maupun Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Beberapa waktu lalu, saya meminta Pemprov membangun RSKO maupun pusat rehabilitasi, agar korban penyalahgunaan narkoba dari kalangan muda bisa kita rehab.

“Kalau bandar dan pengedar silahkan, agar dihukum seberat-beratnya,” tandas Baskami.

Dia berharap, semua pihak dapat bahu membahu memutus mata rantai peredaran narkoba yang sudah menjurus ke kalangan pelajar, mahasiswa dan kaum intelektual.

Ini harus diberantas. “Saya mau kalangan pelajar dan intelektual, menjadi garda terdepan memberantas praktik penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(UJ)

 

Berita sebelumyaJaksa Tuntut Dua Pemasok Ekstasi 20 Tahun Penjara
Berita berikutnyaPlt Bupati Langkat Syah Afandin SH Hadiri Kenduri Laut