23 Andikpas LPKA Kelas I Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HAN 2021

164
Kadivpas Kemenkum HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna

garudaonline – Medan | Sebanyak 23 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tanjung Gusta Medan mendapat remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut.

Pemotongan masa tahanan itu untuk memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2021 yang jatuh pada tanggal 23 Juli lalu.

“Sampai saat ini, total Andikpas di LPKA Kelas I Tanjung Gusta berjumlah 56 orang. Namun, yang mendapatkan remisi hanya 23 Andikpas,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna, Senin (26/7/2021).

Dari 23 orang yang mendapatkan remisi, terdiri dari 9 Andikpas mendapatkan remisi 1 bulan, 3 Andikpas dapat remisi 2 bulan, 9 Andikpas dapat remisi 3 bulan dan 2 Andikpas dapat remisi 4 bulan. Sedangkan Andikpas yang bebas tidak ada.

“Penyerahan surat keputusan remisi untuk 23 Andikpas dilakukan secara simbolis dan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) ketat,” pungkas Anak Agung.

(RD)

Berita sebelumyaMenkumham Yasonna Laoly Silaturahmi ke UNUSU
Berita berikutnyaOmbudsman Minta Dinas PKP2R Medan Bayar Ganti Rugi Lahan RTH Asoka