
garudaonline – Deliserdang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menahan tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana keuangan perawatan kendaraan bermotor dinas (Randis) di DPRD Deliserdang Tahun Anggaran 2018/2019.
Ketiga tersangka itu adalah, IPH selaku PPTK Kendaraan Bermotor Dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggran 2018/2019, JL selaku pemilik CV Marguna dan RTA selaku bendahara pengeluaran di Sekretariat DPRD Deliserdang TA 2018/2019.
Kajari Deliserdang melalui Kepala Seksi Intelijen Syahron Hasibuan kepada garudaonline.co.id, Jumat (28/1/22) mengatakan, ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena ada dugaan korupsi sebesar 1 milyar lebih dalam kegiatan perawatan berkala kendaraan dinas di sekretariat DPRD Deliserdang TA 2018/2019.
“Dalam kegiatan perawatan berkala kendaraan dinas itu dianggarkan dana sebesar 6 Milyar lebih dan para tersangka kemudian melakukan perbuatan korupsi sebesar 1 Milyar lebih dari dana 6 Milyar lebih itu, berdasarkan perbuatan tersangka itu mereka diancam pasal 2 dan pasal 3 Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Syahron.
“Tim penyidik dalam waktu dekat akan merampungkan penyidikannya untuk ditangkarkan menjadi penuntutan,” pungkas Syahron.
(Bobby Purba)