
garudaonline – Medan l Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan saat ini sudah 22 provinsi dan 334 kabupaten /kota di Indonesia yang mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mendorong terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta.
“Posisi terakhir ada 22 provinsi yang udah UHC. Sedangkan kabupaten kota ada 334 yang sudah UHC. Jadi 65 persen kabupaten kota di Indonesia sudah UHC atau sisa 180 kabupaten kota yang belum,” kata David Bangun dalam kegiatan Supervisi dan Sarasehan BPJS Kesehatan bersama Anggota Polri di Medan.
Khusus di Sumatera Utara, kabupaten kota yang sudah menerapkan Program UHC yakni Medan, Tebingtinggi, Tanjungbalai, Sibolga, Samosir, Pakpak Bharat, Gunung Sitoli, Nias Utara dan Nias Barat.
Menurutnya UHC merupakan cakupan kepesertaan Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95 persen dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta JKN.
“Daerah yang belum UHC memiliki kendala salah satunya kemampuan fiskal. Selain itu komitmen dari pemerintah daerah juga dibutuhkan. Kami terus berupaya melakukan advokasi agar ada komitmen dari pemerintah daerah. Jadi UHC itu sangat dipengaruhi oleh komitmen pemerintah daerah untuk melihat kesehatan sebagai kebutuhan mendasar,” jelasnya.
Di sisi lain, David menambahkan BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan kemudahan akses melalui pengembangan digitalisasi, inovasi dan simplifikasi layanan.
“Berbagai inovasi terus dikembangkan di antaranya Aplikasi Mobile JKN, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor Whatsapp 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp),” ungkapnya
David mengajak peserta untuk dapat mengoptimalkan berbagai layanan non tatap muka yang dikembangkan BPJS Kesehatan. Sebab berbagai inovasi yang dikembangkan ini bertujuan untuk mempermudah peserta dalam mengakses layanan Program JKN baik segi administrasi maupun layanan kesehatan.
“Layanan non tatap muka ini terus kami optimalkan. Penyediaan kanal layanan non tatap muka tersebut menjadi salah satu opsi bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi JKN. Pemanfaatan kanal layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan administrasi, informasi dan pengaduan peserta,” urainya.
Dengan keberadaan layanan non tatap muka yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, David berharap agar masyarakat memperoleh informasi serta layanan JKN dengan lebih optimal.
“BPJS Kesehatan juga telah menyediakan layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 yang bisa dimanfaatkan peserta JKN untuk meminta informasi atau melakukan pengaduan kapanpun dan di mana pun, secara lebih cepat dan mudah,” ungkap David. (Nor)