
garudaonline – Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), menahan empat tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Padang Bolak Julu yang merugikan negara Rp2,8 miliar
Keempat tersangka yakni Ketua UPK DAPM Desa Sipupus Lombang, Tanti Tarida Harahap; Sekretaris UPK Desa Sipupus Lombang, Saipul Bahri Siregar; Bendahara UPK Desa Sipupus Lombang, Masreni Siregar; dan ASN Pengawas BPUPK DAPM Desa Batugana, Mijan Siregar.
“Benar, Kejari Paluta telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi DAPM. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Sumut, jumlah kerugian negara sebesar Rp2.801.885.844,” kata Kasi Intel Kejari Paluta, Budi Darmawan, Rabu (20/10).
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan mengatakan kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejari Paluta sejak 7 Oktober 2020.
“Dalam kasus ini pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) diduga tetap mencairkan pinjaman kepada kelompok SPP meski tanpa verifikasi. Dana ini tetap dicairkan tanpa pengajuan proposal dari kelompok,” jelasnya.
Kemudian, tambah Yos, pengurus unit pengelola kegiatan tidak membuat laporan keuangan atau pertanggungjawaban atas realisasi penyaluran pinjaman kepada Kelompok SPP sejak tahun 2016 sampai tahun 2020.
“Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan melakukan pemberkasan dan menyusun rencana surat dakwaan untuk segera segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan,” paparnya.
(Nor)