43 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Nyepi, Nihil Bebas

73
Ilustrasi. (Ist)
Ilustrasi. (Ist)

garudaonline | Medan – Sebanyak 43 narapidana (napi) mendapat remisi Hari Raya Nyepi 2023 dari Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut).

“Dari 43 narapidana yang mendapatkan remisi itu terdiri dari 41 napi perkara kriminal umum dan 2 napi perkara narkotika atau terkait dalam PP 99 Tahun 2012. Seluruhnya mendapatkan remisi khusus sebagian (RK I),” ucap Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Rabu (22/3/2023).

Ia merincikan, dari 43 narapidana yang mendapatkan remisi atau masa potongan hukuman bervariasi yakni untuk 15 hari 1 narapidana, remisi 1 bulan sebanyak 38 narapidana dan 1 bulan 15 hari sebanyak 4 narapidana. “Sementara untuk remisi khusus seluruhnya (RK II) nihil atau tidak ada,” cetus Bambang.

Bambang mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat. Di antaranya berkelakukan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan.

Untuk tindak pidana umum yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan tersebut dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.

Sedangkan tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Sementara tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menajalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” katanya.

Bambang menambahkan, hingga tanggal 20 Maret 2023 jumlah lenghuni Lapas/Rutan se Sumut mencapai 31.945 narapidana.

Diantaranya, 23.962 orang narapidana pria, 1.073 orang narapidana wanita. Sedangkan 6.651 tahanan pria dan 268 orang tahanan wanita. (RD)

Berita sebelumyaOknum Samapta Aniaya Personel Brimob, Satu Diamankan
Berita berikutnyaBobby Minta Dishub Atasi Kemacetan, Polres Belawan Tangani Bajing Loncat