Jaksa Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara Perkara Timbun Solar Ilegal

43
Jaksa tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 tahun penjara perkara timbun solar ilegal. (Garudaonline/daeng)
Jaksa tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 tahun penjara perkara timbun solar ilegal. (Garudaonline/daeng)

garudaonline – Medan | AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Mantan perwira menengah Polri itu dinilai terbukti menimbun BBM solar ilegal yang ditemukan tidak jauh dari rumahnya.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi itu, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian bbm solar bersubsidi. Terdakwa juga merupakan seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Usai mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha. Selanjutnya, Kasim menghubungi AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.

“Selanjutnya, mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai,” kata Randi.

Jaksa melanjutkan, bahwa bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU d idaerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter. Kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

“Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar,” ucap Randi.

Jaksa menegaskan, bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RD)

Berita sebelumyaBiarkan Anak Menganiaya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan
Berita berikutnyaWakapolrestabes Medan Cek Lokasi Kunjungan Komjen Pol Agus Andrianto