
garudaonline – Medan | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie, Selasa (7/11/2023).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, terpidana diamankan oleh Tim Tabur yang dikoordinir Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB.
“Informasi dari tim, terpidana saat itu sedang sarapan dan kooperatif saat diamankan,” kata Yos. Pada tahun 2019 lalu, JPU pada Kejari Medan Paulina menuntut Sentana Charlie agar dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Oleh majelis hakim pada PN Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) menjatuhkan pidana lepas (onslag).
Otomatis, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).
“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan,” urai juru bicara Kejati Sumut itu.
Untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan.
“Seseorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi. Itu sebabnya, kita selalu mengimbau agar menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut. (RD)