garudaonline-Tapsel | Anggota Fraksi PAN DPRD Tapsel H Mahmud Lubis, menyatakan kecewa dan mengeluhkan, masih banyak jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya di Kecamatan Muara Batang Toru, yang statusnya kelas III sering dilalui armada melebihi tonase, yaitu tronton 12 ban.
“Permasalahan ini sudah tiga kali disampaikan Fraksi PAN melalui pemandangan umum kepada Pemkab Tapsel dan mendesak eksekutif untuk menyelamatkan jalan kabupetan
dilalui melebih tonase tersebut,” kata Mahmud kepada wartawan, Selasa (25/5).
Fraksi PAN merasa penting menyampaikan hal itu, karena sudah banyak jalan yang hancur akibat dilalui truk melebihi tonase.
Apalagi, hal ini tidak berbanding lurus dengan hasil didapatkan dari investor dengan jalan rusak yang ditimbulkan.
Menurut Mahmud, tindak lanjut sikap dan pemandangan Fraksi PAN itu DPRD Tapsel itu juga sudah disampaikan melalui Pansus LKPJ 2019 dan Pansus LKPK 2020.
Selanjutnya, Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Pemkab Tapsel, supaya memasang portal di jalan kabupaten tersebut, supaya tidak lagi dilalui truk-truk melebihi tonase.
Namun, yang sangat kita sayangkan dan herankan, pihak Pemkab Tapsel sampai sekarang belum juga mau menindaklanjuti rekomendasi Pansus LKPJ, untuk memasang portal tersebut.
“Kita tidak mengerti apa sih beban Pemkab Tapsel sehingga tidak berkenan menindaklanjuti rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Tapsel tersebut,” kata Mahmud.
Padahal, sebut dia, UU No 22/ 2019, Pasal 9 ayat 2, jalan kelas III hanya bisa dilintasi mobil dengan panjang maksimal 900 mm, lebar 2.100 mm, tinggi 3.500 mm maksimal
muatan 8 ton.
Mahmud menambahkan, akibat kondisi jalan yang rusak dan badan jalan sempit yang ‘ditelan’ tronton melebihi tonase, sudah sering menimbulkan korban jiwa di kalangan
masyarakat.
Disebutkannya, jalan kabupaten di Kecamatan Muara Batang Toru selama ini sering dilalui truk-truk melebihi tonase dari perusahaan PT MIR, yang terkesan mendapatkan perlakuan istimewa.
Karena itu pula sejumlah elemen masyarakat ditandatangani kepala desa, BPD, perwiridan sudah tiga kali menyurati Pemkab Tapsel supaya truk-truk PT MIR melebihi tonase tersebut.
Tapi, hingga kini belum juga ditindaklanjuti. “Tujuan Fraksi PAN tiada lain hanya ingin supaya Pemkab Tapsel merawat jalan itu supaya tidak cepat rusak,” ujarnya.
Disebutkannya, jalan kabupaten di Kecamatan Muara Batang Toru selama ini sering dilalui truk-truk melebihi tonase dari perusahaan PT MIR, dan terkesan mendapatkan perlakuan istimewa.
Sebaliknya, di jalur lain di Kecamatan Siais, Pemkab Tapsel justru melakukan pemasangan portal di jalan kabupaten, sehingga truk-truk dari PT ANJ yang mengangkut CPO tidak bisa melintas.
“Ada apa di balik ini, kok Pemkab Tapsel terkesan tebang pilih dan tidak memiliki keberanian untuk mengeksekusi PT MIR,” kata Mahmud, heran.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil V yang berbasis di Kecamatan Muara Batang Toru, Mahmud Lubis merasa keberatan dengan sikap Pemkab Tapsel, yang tidak merespon keputusan
Pansus dan sikap Fraksi PAN yang sudah tiga kali mengusulkan pemasangan portal tersebut.(UJ)