Ahmad Hadian : Mengacu UU No 39/ 2014, Perkebunan Wajib Bangun Kebun Plasma

316
Ahmad Hadian

garudaonline-Medan | Terkait dengan masih seringnya muncul simpang siur seputar kewajiban pihak usaha perkebunan membangun kebun plasma.

Di dalam UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, ditegaskan, perusahaan perkebunan memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Yaitu, minimal seluas 20 persen dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU), yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Ini adalah undang-undang negara yang tidak dapat diganggu gugat.

Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Hadian menegaskan hal itu, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B dan A dengan Dinas Perkebunan Provsu, Dinas Kehutanan Provsu, BPN Sumut, BPN Kabupaten Simalungun serta PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate di gedung DPRD Sumut, Selasa (25/1/2022).

Hadian menyebutkan, di dalam undang undang tersebut juga terdapat pasal yang membahas sanksi, apabila perusahaan melanggar peraturan yang sudah dibuat.

Pasal 60 ayat 1 dan 2 ini menyebutkan, sanksi-sanksi yang dibuat ketat terhadap pelanggaran ini, dari mulai denda, pemberhentian sementara sampai dengan pencabutan izin usaha perkebunan.

“Untuk itu, pihak perkebunan harus mengikuti peraturan yang sudah ada tersebut,” imbau Hadian, yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut ini.

Dalam kaitan itu, Hadian minta, RDP ini bukan rapat yang terakhir dan perlu dilanjutkan, karena masih banyak perusahaan perkebunan yang belum memenuhi syarat memiliki kebun plasma 20 persen.

Politisi multi talent yang akrab disapa Kang Hadian ini mengatakan, kelihatannya para pihak masih belum jelas dan seragam, dalam memahami UU No 39/ 2014 tersebut.

Karenanya, Kang Hadian minta PT Bridgestone supaya menginisiasi agenda forum diskusi soal tersebut, dengan mengundang berbagai pihak terkait.

Apakah bentuknya Focus Group Discussion (FGD), silaturahim, atau yang lain, dan bukan harus di sini (DPRD Sumut-red).

“Undang BPN, Dinas Perkebunan Provinsi, Pemkab dan pihak-pihak terkait, khusus membahas UU No 39/2014 dan turunannya,” kata Hadian.

Sebab, dari sini keterangannya tentang kemitraan dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2021.

“Nah kita tinggal minta saja nanti dari pihak perkebunan dan pihak akademisi memaparkan, kira-kira apa terjemahan dari pasal-pasal ini dan nantinya akan dicari jalan keluarnya,” sebutnya.

Jadi, kita jangan menutup peluang. “Ini penting, agar seluruh perusahaan perkebunan taat azas dan rakyat sekitar perkebunan disejahterakan dan memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan,” kata Kang Hadian.(UJ)

Berita sebelumyaDitreskrimsus Polda Sumut Amankan 8 Truk Bawa Barang Asal Malaysia Tanpa Dokumen
Berita berikutnyaTinjau Vaksinasi di Tapteng, Kapolda Sumut Beri Semangat Anak Peserta Vaksin