
garudaonline – Medan | Salah satu pengemudi ojek online (ojol), Diki Arrahman dihukum selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.
Remaja 18 tahun yang tinggal di Jalan Bilal Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia ini dinyatakan terbukti mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir ke KTV Grand D’blues.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Diki Arrahman selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara,” tandas Hakim Ketua, Mian Munthe dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/8/2021).
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mengaku menerimanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap, pada Sabtu 30 Januari 2021 lalu, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli, memesan ekstasi warna Hijau dengan tulisan T sebanyak 10 butir kepada terdakwa Diki Arrahman.
Setelah sepakat harga, terdakwa mengantarkan ekstasi sesuai pesanan ke dalam ruangan KTV Nomor 37 Grand D’blues Karaoke, Jalan Kapten Muslim Komplek Megacom Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia.
“Saat menyerahkan ekstasi itu, petugas langsung menangkap terdakwa dan menyita barang haram tersebut,” ujar JPU. Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa ekstasi tersebut milik Yuri (DPO).
(RD)