garudaonline – Medan | Suheri (37) warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, tak berkutik saat disergap personel Reskrim Polsek Medan Area, karena nekat menanam pohon ganja di belakang rumahnya, Selasa (25/5/21).
Polisi mendapati barang bukti berupa 7 batang pohon ganja terdiri dua batang ukuran 170 cm, tiga batang ukuran 145 cm dan dua batang ukuran 1 meter. Dia mengaku coba-coba dan belum sempat menikmati hasil tanamannya tersebut.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Rianto menyebutkan, terungkapnya penanaman ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kita tindaklanjuti laporan itu, kita berhasil menangkap tersangka dan menemukan tanaman ganja tersebut di belakang rumahnya,” terang Irianto, Rabu (26/5/2021).
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses penyidikan.
Pengakuan tersangka, baru coba-coba mengembangbiakkan tanaman ganja tersebut.
“Baru tiga bulan dia menanam ganja itu. Kalau pengakuannya, belum pernah dia menjual (panen),” pungkas Irianto.
(DED)