Astaga! Bayi 14 Hari di Medan Dijual Rp28 Juta

317

garudaonline – Medan | Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap praktik upaya penjualan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Medan Area, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujar Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga didampingi Kanit 2 Kompol Bayu Putra Samara, Senin (15/2) malam.

Simon menyebutkan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan, pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung.

Sementara korban yang merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di RS Bhayangkara.

Simon menjelaskan, pengungkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan tersangka pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

“Pelaku dapat diamankan di Kompleks Asia Mega Mas beserta seorang bayi laki-laki,” jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui memang menawarkan (menjual) bayi tersebut seharga Rp28 juta.

Selanjutnya, pelaku dan bayi itu diboyong ke Subdit IV/Renakta Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Simon mengaku, dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 2 handphone uang Rp3.682.000, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor.

Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan,” pungkasnya.

(DED)

Berita sebelumyaDisdukcapil Jateng Diperintahkan Ganti Dokumen Kependudukan Korban Banjir
Berita berikutnyaVideo Viral, Dua Pengemudi Angkot Oleng di Madina Diringkus Polisi