Ayah dan Anak di Sergai Cabuli Gadis 16 Tahun

448
Ilustrasi.
Ilustrasi

garudaonline – Medan | Ayah dan anak, warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dilaporkan ke Polisi. Pelaporan itu terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap gadis berusia 16 tahun.

Informasi yang diperoleh, kedua terduga pelaku berinisial AN (48) dan IL (18). Dimana perbuatan asusila yang dilakukan keduanya terjadi pada Maret 2021.

“Peristiwa yang menimpa korban berawal ketika dirinya dimintai tolong oleh istri pelaku untuk menemani anaknya yang masih kecil di rumahnya. Karena saat itu istri pelaku baru saja melahirkan dan masih di rawat di rumah sakit,” ujar Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sofian, Rabu (3/11/2021).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku saat korban menjaga anaknya. Ketika suasana rumah tengah sepi pelaku mendatangi korban dan melancarkan aksi bejatnya.

Korban pun diancam oleh kedua pelaku. Korban disuruh untuk tutup mulut agar tidak memberitahukan perbuatan bejat yang dilakukan kedua pelaku kepada siapapun.

“Kemudian, apa yang menimpa korban diketahui oleh ibunya. Perubahan sikap korban membuat ibunya berfirasat bahwa sesuatu telah terjadi terhadap anaknya. Setelah beberapa bulan, akhirnya korban pun mengungkapkan apa yang terjadi menimpa dirinya,” kata AKP Sopian.

“Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap lidik,” pungkas AKP Sopian.

(Nor)

Berita sebelumyaKapolri dan Panglima TNI ke Sumut Tinjau Percepatan Vaksinasi Covid-19
Berita berikutnyaRakor dengan Forkopimda Sumut, Kapolri: Relaksasi PPKM Harus Diikuti Disiplin Prokes