Bakar Orang Sampai Tewas, Remaja Tamatan SMP Divonis 19 Tahun

229
Sidang putusan kasus pembunuhan berencana

garudaonline – Medan | Dani Julius Siboro (19) terpaksa harus tidur di sel tahanan dengan waktu lama. Bagaimana tidak, warga Jalan Gereja Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia ini divonis selama 19 tahun penjara.

Pria tamatan SMP ini dinyatakan terbukti melakukan pembakaran hingga menyebabkan Ridwan (korban) meninggal dunia.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dani Julius Siboro selama 19 tahun,” tandas Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/8/2021).

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana,” cetus hakim.

Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Muhammad Rizqi Darmawan, pada November 2020, saat terdakwa Dani Julius Siboro sedang duduk-duduk, Yolivia Purba lewat bersama temannya. Terdakwa pun memanggil Yolivia, namun tidak dihiraukan.

“Kemudian, Yolivia bersama temannya kembali ke rumah dan kembali berjumpa dengan terdakwa. Terdakwa kembali memanggil dan mengejar Yolivia,” ujar JPU.

Selanjutnya, Yolivia bersama temannya lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Boru Butarbutar. Karena Santi tidak terima anaknya diganggu, dia mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.

Lalu, Ridwan datang dikarenakan mendengar ada saudara satu marga ribut. Karena ada kata yang tidak enak didengar, menyebabkan Ridwan sempat marah. Terdakwa yang melihat Ridwan marah, mendatangi rumahnya untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya.

“Setelah permasalahan selesai, Ridwan pergi untuk kembali ke rumah. Akan tetapi, dikarenakan merasa tidak terima atas permasalahan tersebut, terdakwa mengambil spritus yang berada di dalam bengkel,” cetus Rizqi.

Kemudian, terdakwa pergi ke Jalan Pendidikan Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia sambil menunggu Ridwan melintas untuk memberikan pelajaran. Setelah sampai di jalan tersebut, terdakwa melihat satu buah kayu broti dan mengambilnya.

Ketika melihat Ridwan melintas dengan berjalan kaki, terdakwa mengikutinya dari belakang dan langsung memukul kepala korban. Setelah terjatuh, terdakwa menyiramkan spritus ke tubuh Ridwan dan membakarnya.

“Karena merasa kepanasan, Ridwan langsung masuk ke dalam parit agar api yang berada di tubuhnya padam. Setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,” pungkas JPU dari Kejari Medan itu.

Namun, nyawa Ridwan tidak terselamatkan. Terdakwa pun berhasil diciduk petugas kepolisian.

(RD)

Berita sebelumyaGubsu : Asahan Salah Satu Kabupaten Unggulan di Sumatera Utara
Berita berikutnyaDidakwa Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Warga Marelan Diadili