
garudaonline – Medan | Okvi Rinaldi alias Ovi (30) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023). Warga Jalan Lawet Dusun Beurami, Desa Pya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh itu dinilai terbukti membawa/mengantar sabu seberat 10 kg.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih di hadapan majelis hakim diketuai Phillip Mark Soentpiet dalam persidangan online. “Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi dengan pidana mati,” ujar JPU.
Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 10 kg,” cetusnya.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan JPU Erning Kosasih, perkara ini bermula pada Juni 2023 lalu. Saat itu, terdakwa Ovi dihubungi oleh Masri (DPO) dan mengajaknya untuk ngopi di salah satu warkop yang ada di Banda Aceh.
Di situ, terdakwa ditawar pekerjaan mengantarkan sabu sebanyak 10 kg ke Medan dengan upah Rp13 juta per kg-nya. “Tergiur dengan upahnya membuat terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut. Lalu, Masri (DPO) menyuruh terdakwa berangkat ke Langsa. Di sana sudah ada mobil terparkir di pinggir jalan yang sudah berisi sabu,” ucap JPU.
Di dalam mobil itu juga sudah disediakan uang jalan sebesar Rp1 juta dan handphone sebagai alat komunikasi dengan si penerima sabu. Dengan menumpang bus, terdakwa lalu berangkat ke Langsa. Sesampainya di sana, terdakwa diarahkan oleh Masri (DPO) dan melihat 1 unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM, parkir di pinggir jalan.
Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke Medan. Di tengah jalan, terdakwa dihubungi oleh si penerima sabu dan mengarahkannya untuk bertemu di kawasan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota.
“Sesampainya di lokasi yang disepakati, tiba-tiba mobil terdakwa didatangi oleh petugas Dit Narkoba Polda Sumut. Terdakwa pun ditangkap dan dari dalam mobilnya ditemukan sabu sebanyak 10 kg,” tandas Erning Kosasih. (RD)