
garudaonline – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan selama 1 tahun 9 bulan (21 bulan) penjara.
Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja membiarkan anaknya, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” tandas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9/2023).
Selain itu, JPU juga menuntut agar mantan perwira menengah Polri tersebut membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 subsidair 2 bulan kurungan rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan. Rahmi menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa sebagai seorang aparat penegak hukum seharusnya mengayomi masyarakat. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap JPU.
Dalam dakwaan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan didampingi Frianta Felix, kasus bermula ketika Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH) dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.
“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan Aditiya dengan teman wanitanya, Savira Husna,” urai JPU Randi Tambunan.
Tanpa basa-basi, sambung JPU, korban pun diajak duel. Aditiya kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.
“Selanjutnya, pada Kamis diniharinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya,” sebut JPU Randi Tambunan.
Sesampainya di rumah, kata JPU, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, orang tua Aditiya. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
“Tak lama kemudian, Aditiya keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan tetdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan,” ujar JPU Randi Tambunan.
Akibatnya, lanjut JPU, korban mengalami luka dibagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri. (RD)