
garudaonline – Medan | Bekerja sampingan menjual narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) divonis berbeda saat persidangan secara virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/10/2021).
Terdakwa Hendi Affandi Surya divonis selama 6 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Dewi Melin alias Dewi dihukum selama 5 tahun penjara.
“Kedua terdakwa juga dihukum masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” pungkas Hakim Ketua, Ulina Marbun.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandri Priono Naibaho yang menuntut terdakwa Hendi selama 7 tahun dan Dewi selama 6 tahun. “Kurangi lah bu hakim,” pinta terdakwa Dewi.
Permintaan terdakwa tidak bisa dikabulkan karena putusan baru saja selesai dibacakan. Baik JPU maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum banding.
Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Sabtu tanggal 5 Juni 2021, pasutri bernama Hendi Affandi Surya dan Dewi Melin alias Dewi sedang berada di rumah mereka, Jalan Bangun Sari Lingkungan II Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor.
Sekira jam 20.00 WIB, Dewi disuruh suaminya untuk mengantarkan sabu kepada seorang wanita di pinggir Jalan Berlian Sari Kelurahan Kedai Durian.
Namun, saat di Jalan Brigjen Zein Hamid, kereta yang dikendarai Dewi mendadak diberhentikan petugas Ditres Narkoba Polda Sumut. Alhasil, petugas berhasil menyita sabu seberat 13 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Hendi Affandi Surya secara terpisah berhasil dibekuk petugas.
(RD)