
garudaonline – Medan | Polrestabes Medan menetapkan Bripka PK sebagai tersangka pemerasan. Video Bripka PK nyaris dihajar massa lantaran memeras pengendara motor sempat viral di media sosial.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dari fakta-fakta di lapangan dan dari hasil gelar perkara gabungan dari Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan bahwa tindakan Bripka PK memenuhi unsur pidana.
“Bahwa apa-apa yang dilakukan oleh anggota yang berinisial PK ini telah memenuhi unsur pidananya,” kata Irsan, Sabtu (13/11/2021).
Irsan menyebutkan Bripka PK juga telah dilakukan penahanan.
“Kita telah melakukan langkah-langkah, bahwa tindakan yang kita lakukan yaitu dengan mengamankan personel tersebut. Selanjutnya juga dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap korban, bahwa benar adanya perbuatan tersebut dugaan pemerasan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” paparnya
Menurut Irsan, Bripka PK dijerat dengan Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya. Bisa dilihat kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Irsan menegaskan Polrestabes Medan tidak akan mentolerir berbagai pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Dia mengimbau agar para personel tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Kami jelaskan bahwa Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan-perbuatan personel yang tidak baik seperti ini. Kita tegas dan iota akan proses, kita akan pidanakan. Kita tidak bermain-main, kita imbau bagi personel lainnya harus berbuat baik semuanya,” paparnya
Selain itu, Irsan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Jadi tolong juga kami diinfokan apabila ada personel Polrestabes yang tidak baik segera laporkan dan akan diproses. Ini merupakan wujud tanggung jawab kami, kepada negara dan sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat,” bebernya.
(Nor)