
garudaonline-Langkat | Bupati Langkat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat TA 2022 pada rapat paripurna, di Gedung Dewan, Kamis (11/11/2021).
Paripurna dilaksanakan berdasarkan surat Bupati Langkat No: 903-2281/BPKAD/2021/ 8 November 2022 tentang penyampaian RAPBD 2022 ke DPRD Langkat lalu mendapat rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat untuk diparipurnakan.
Disampaikan bupati, estimasi pendapatan daerah pada RAPBD 2022 sebesar 1.904.965.980.708. Terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 120 miliar lebih, pendapatan transfer 1,736 triliun lebih dan pendapatan daerah lain-lain sebesar 48 millar lebih.
Sedangkan, untuk belanja daerah pada APBD 2022 sebesar 1.901.965.980.708,- terdiri dari belanja operasi sebesar 1,460 triliun lebih, belanja modal Rp86 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp11 miliar lebih dan belanja transfer sebesar Rp344 miliar lebih.
“Sebesar Rp3 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Langkat ke Bank Sumut,” terang Bupati.
Disebutkan, kebijakan pembiayaan daerah APBD Kabupaten Langkat TA 2022 secara umum masih sama dengan kebijakan pembiayaan pada tahun 2021.
Penyampaian Ranperda APBD ini ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara penyerahan Ranperda dari Bupati kepada Pimpinan DPRD Langkat yang selanjutnya ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD Langkat melalui pandangan umum fraksi.
Dari fraksi Partai Golkar disampaikan juru bicara Edi Bahagia, fraksi Gerindra H Rahmanuddin Rangkuti, FPDIP Pimanta Ginting, FPAN Syamsul Rizal, Demokrat H Agus Salim, Nasdem Zulihartono, Fraksi KPK Suwarmin dan dari fraksi BPI melalui juru bicaranya Siti Nurhayati.
Sementara, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta Bupati Langkat untuk menjawab semua pandangan umum fraksi-fraksi pada 12 november 2021. Selanjutnya ia pun menskor rapat dengan agenda mendengarkan jawaban upati.
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, Forkopimda, Dandim 0203/Lkt, para pejabat Pemkab Langkat, pimpinan parpol, ormas, tokoh masyarakat/ agama dan pemuda, serta undangan lainnya.(SLM)