Buronan Korupsi Pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul Diringkus di Yogyakarta

312
Asintel Kejatisu bersama Kasi Penkum memberikan keterangan kepada wartawan. (Ist) 
Asintel Kejatisu bersama Kasi Penkum memberikan keterangan kepada wartawan. (Ist) 

garudaonline – Medan | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS), M Umbar Santoso di rumahnya, kawasan Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan Kecamatan Banguntapan Kota, Yogyakarta, Rabu (2/2/2022) sore.

Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Waserda (Warung Serba Ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2008 yang bersumber dari APBD.

Asintel Kejatisu, Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan tersangka Santoso ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Usai ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Alamat terakhir tersangka di Jalan Tangguk Bongkar II Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai,” ujar Dwi Setyo kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Sebelum ditetapkan DPO, pnyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka secara patut. Akan tetapi, tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan. Selama jadi buronan, tersangka bekerja sebagai wiraswasta.

“Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, kerugian negara mencapai Rp 361.585.915,” papar Dwi Setyo.

Dalam perkara ini, selain Santoso, ada juga tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman).

Tersangka MUS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pendataan, tersangka kita serahkan ke Kejari Sergai untuk proses lebih lanjut,” tandas Dwi Setyo. (RD)

Berita sebelumyaTiga Kali Dipanggil Kejatisu tak Kunjung Hadir, Notaris Elviera Diduga Kebal Hukum
Berita berikutnyaRugikan Negara Rp 230 Juta, Mantan Kepala Kantor Pos Natal Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara