Buruh Tuntut Gubernur Sumut Revisi UMP Jadi 7 Persen

133
Buruh tuntut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merevisi UMP menjadi 7 persen

garudaonline – Medan | Elemen buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Maksimal Sumatera Utara menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (30/11/2021) siang. Para buruh menuntut agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi segera merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang hanya naik 0,93 persen

“Kami minta revisi UMP karena sudah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan yudisial review UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Kita minta gubernur merevisi UMP agar naik menjadi 5-7 %,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo.

Tidak hanya meminta revisi UMP, para buruh juga menegaskan kepada Edy Rahmayadi jangan terburu-buru menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang telah direkomendasikan para bupati dan wali kota di Sumatera Utara dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Bupati dan wali kota di Sumut sudah mengirim rekomendasi UMK- nya ke Gubernur Sumut. Bahkan tengah malam tadi dipaksakan, padahal rekomnya jelas tidak mengakomodir tuntutan buruh tentang upah layak, jadi kita minta agar Gubernur jangan buru-buru menandatanganinya, lihat kondisi buruhmu hari ini dan perkembangan nasional,” tegas Willy

Pasca putusan MK, lanjut Willy, sudah banyak kepala daerah baik gubernur dan bupati wali kota yang sudah merevisi kenaikan UMP dan UMK.

“Seperti di DKI, Gubernur Anies udah berjanji pada buruh akan memperbaiki kenaikan UMP, serta beberapa daerah lain seperti UMK Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Bekasi, Purwakarta, Cianjur, Karawang, Tangerang, dan lain lain, rata-rata direvisi naik di atas 5 sampai 7 persen,” ungkap Willy.

Selain itu para buruh juga meminta agar pemerintah tidak hanya memperbaiki UU Cipta Kerja, akan tetapi agar segera dicabut dari perundang undangan yang berlaku karena telah melanggar konstitusi UUD 1945. Willy juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di Sumatera Utara jika Edy Rahmayadi tidak menyahuti tuntutan para buruh.

“Kita pastikan kita akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi, jika Gubernur Sumut tidak merevisi UMP dan UMK se Sumatera Utara, bahkan bila perlu aksi menginap di Kantor Gubernur Sumut ini,” tegas Willy.

(Nor)

Berita sebelumyaTak Terbukti Korupsi, Tiga Terdakwa yang Dituntut 7,5 Tahun Penjara Divonis Bebas
Berita berikutnyaKPPU Tingkatkan Pengawasan Perkebunan Sawit di Sumut