Calon Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR

309
Bandara Internasional Kualanamu

garudaonline – Deliserdang | Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) termasuk dalam wilayah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Karena itu, PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu yang berada di wilayah tersebut memperketat aturan bagi calon penumpang pesawat.

Executive General Manager Bandara Internasional Kualanamu, Heriyanto Wibowo menyebutkan calon penumpang dari atau ke Bandara Internasional Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan yakni menunjukkan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) negatif Covid-19.

“Jadi wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Heriyanto, Kamis (29/7).

Bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis; mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, kecuali jika anak tersebut didampingi orangtua untuk kembali ke daerah asalnya (sesuai KK atau KTP).

“Aturan ini sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021 yang efektif mulai 26 Juli 2021 maka calon penumpang dari atau ke Bandara Internasional Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan tersebut,” jelasnya.

Kebijakan itu, tambahnya, dibuat untuk membatasi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara dan memperketat penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara. Dengan begitu penyebaran virus Corona di Sumut dapat ditekan.

“Untuk memudahkan calon penumpang dalam memenuhi persyaratan perjalanan, di Bandara Kualanamu sudah tersedia dua layanan tes covid-19. Kita juga berkolaborasi dengan KKP Kelas 1 Medan Kemenkes membuka layanan vaksinasi yang telah beroperasi sejak 6 Juli 2021,” jelasnya.

Menurut Heriyanto animo masyarakat khususnya calon penumpang sangat tinggi untuk memanfaatkan layanan vaksinasi yang terletak di Atrium Lantai 1 Bandara Internasional Kualanamu. Bahkan sampai tanggal 27 Juli 2021 sudah 2.548 orang di vaksinasi di Bandara Internasional Kualanamu.

“Dengan rincian data vaksinasi mulai 6-27 Juli 2021 yaitu 1.917 calon penumpang dan 631 peserta umum,” paparnya

Heriyanto menambahkan sejak diberlakukan ketentuan perjalanan domestik sesuai SE Menteri Perhubungan No. 57 Tahun 2021 di Bandara Internasional Kualanamu tersebut, pergerakan penumpang tanggal 26 Juli 2021 sebanyak 2.999 pax dengan 38 flight dan tanggal 27 Juli 2021 sebanyak 3.120 pax dengan 48 flight.

“Seluruh stakeholder di Bandara Internasional Kualanamu berkomitmen untuk menerapkan ketentuan SE Menhub No. 57 Tahun 2021 dengan baik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran covid-19,” bebernya.

(Nor)

Berita sebelumyaPAN Sumut Ajak PW Muhammadiyah Bersinergi Berdayakan Umat
Berita berikutnyaDua Pencuri Sembunyi di Plafon Rumah