
garudaonline – Medan | Terbukti mengkorupsi dana pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun II dan Dusun III, Desa Sala Bulan, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang, eks Kepala Desa (Kades) Salabulan, Lebih Tarigan dan Bendahara Desa, Fransiskus Valentino dihukum masing-masing selama 4 tahun penjara.
Keduanya juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua, Mohammad Yusafrihadi Girsang dalam sidang virtual di Ruany Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).
Selain itu, terdakwa Lebih Tarigan juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 187 juta. Apabila terdakwa Lebih Tarigan tidak sanggup membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Sedangkan terdakwa Fransiskus Valentino, dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 55 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara,” tandas hakim Girsang.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romli kepada kedua terdakwa masing-masing selama 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, perkara ini berawal ketika warga mengusulkan agar Desa Salabulan dibangun jembatan untuk menghubungkan antar dusun dengan panjang 12 meter dan lebar 3 meter. Namun, pembangunan sempat tertunda hingga tahun 2019 karena ada bencana longsor pada Desember 2017.
Sehingga jembatan tersebut tidak bisa dipergunakan. Saat ingin mengadukan masalah tersebut, Kantor Desa Salabulan malah tutup selama setahun. Alhasil, meski rancangan dan pelaksanaan ada, akan tetapi pekerjaan tidak siap sehingga menimbulkan kerugian negara.
(RD)