Diadili, IRT Ini Didakwa Gelapkan Uang Investor Arisan Online

470
Saat persidangan berlangsung

garudaonline – Medan | Didakwa telah menggelapkan uang investor arisan online, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Dewi warga Jalan Hos Cokrominoto Kecamatan Medan Perjuangan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/1/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait, awalnya terdakwa Dewi ingin bergabung dengan Arisan Kece Medan. Di mana, sebelumnya Wahyuni (korban) yang merupakan owner Arisan Kece Medan tersebut, tidak mengenal terdakwa.

Namun, terdakwa sudah mengenal korban sebagai owner dan Duos dari temannya bernama Jessica Novia. Setelah beberapa lama menjadi member arisan, terdakwa tidak bermasalah dan berjalan lancar.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi korban dan meminta agar dia mencarikan investor dalam Arisan Duos untuk dipinjam dana sebesar Rp 25 juta sebagai modal usaha suaminya di Aceh.

“Terdakwa menjanjikan akan membayar dan memberikan profit kepada investor. Karena pada Arisan Kece Medan terdakwa saat itu tidak bermasalah, sehingga korban percaya lalu mencarikan investor buat terdakwa,” ujar JPU.

Pada tanggal 4 April 2021 bertempat di rumah korban, Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau Kecamatan Medan Tembung, korban mendapat investor atas nama Yudi lalu mentransfer dana tersebut sebesar Rp 25 juta. Lantas, terdakwa berjanji akan membayar dan memberikan profit sebesar 20 %/60 hari dengan 4 kali pembayaran cicilan.

Namun pada tanggal 19 April 2021, terdakwa telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 8.750.000. Sedangkan untuk pembayaran cicilan tanggal 4 Mei 2021, 19 Mei 2021 dan 3 Juni 2021, terdakwa tidak melakukan pembayaran cicilan sama sekali.

Setelah beberapa hari kemudian, terdakwa kembali meminta korban untuk dicarikan investor Duos sebesar Rp 25 juta, karena suami terdakwa membutuhkan tambahan modal usaha di Aceh.

Karena percaya saja, pada tanggal 20 April 2021, korban mentransfer dana investor atas nama Freddy alias Franky sebesar Rp 25 juta kepada terdakwa. “Untuk pinjaman Duos atas nama investor Freddy tersebut, terdakwa berjanji akan membayar dan memberikan profit sebesar 20 %/60 hari dengan 4 kali pembayaran,” lanjut Rocky.

Namun, lagi-lagi setelah jatuh tempo, terdakwa tidak ada sama sekali melakukan pembayaran. Selang beberapa hari, terdakwa kembali menghubungi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa terkena covid-19 sehingga tidak dapat keluar rumah. Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta kepada korban untuk dicarikan dana Investor Duos lagi sebesar Rp 25 juta.

“Saat itu, korban masih percaya kepada terdakwa sehingga pada tanggal 25 April 2021 korban mentransfer uang investor atas nama Jimmy sebesar Rp 25 juta,” ucap JPU.

Sama seperti kasus sebelumnya, terdakwa tetap berjanji akan membayar dan memberikan profit Duos sebesar 14 %/40 hari, dengan 2 kali periode pembayaran cicilan yaitu pada tanggal 15 Mei 2021 sebesar Rp 16 juta dan tanggal 4 Juni 2021 sebesar Rp 16 juta.

“Untuk pembayaran cicilan tanggal 15 Mei 2021 dan 4 Juni 2021 tersebut, terdakwa tidak ada sama sekali melakukan pembayaran cicilan,” beber Rocky. Seolah tak ada habisnya, hal tersebut kembali dilakukan terdakwa dengan alasan bahwa suaminya sedang isolasi mandiri sehingga membutuhkan dana untuk menambah modal usahanya sebesar Rp 15 juta.

Hal tersebut pun kembali dipenuhi oleh korban dengan alasan kepercayaan. Lagi-lagi terdakwa tidak ada sama sekali melakukan pembayaran. Karena pembayaran cicilan empat investor Duos tersebut telah jatuh tempo semua, terdakwa tetap tidak melakukan pembayaran cicilan sama sekali.

Sehingga pada tanggal 5 Juli 2021, korban melakukan penagihan melalui pesan media social berupa Instagram dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang keempat investor tersebut setelah mobil terdakwa laku terjual. Pada tanggal 8 Juli 2021, terdakwa menerangkan kembali akan mencari uang untuk menutupi uang keempat investor tersebut.

“Namun setelah ditunggu-tunggu beberapa hari, korban smengetahui bahwa terdakwa bersama dengan suaminya jalan-jalan ke Brastagi serta berbelanja ke Mall Centre Poin. Korban juga mengetahui bahwa terdakwa dan suaminya tidak terkena covid-19,” cetus JPU.

Karena merasa ditipu korban menemui terdakwa di rumahnya. Namun, terdakwa bersembunyi di kamar dan korban mengetahui bahwa terdakwa pindah rumah yang tidak diketahui. Sehingga terdakwa terkesan menghindar dan lepas tanggung jawab serta melarikan diri dari korban.

“Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak kepolisian. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Rocky.

Usai mendengar dakwaan, Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.

(RD)

Berita sebelumyaKorupsi Pengadaan HT, Kepala Kantor Sandi Medan Dijebloskan ke Rutan
Berita berikutnyaKapolres Batu Bara Tinjau Vaksinasi di SDN 15 Bandar Rahmat