Diadili, Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS

289
Terdakwa Jongor Ranto Panjaitan saat menjalani sidang perdana

garudaonline – MEDAN | Didakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1.458.883.700, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan diadili secara virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima dana BOS. Besaran dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan sejumlah Rp 1.400.000 per siswa/tahun ajaran.

“Dengan rincian, Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 siswa x Rp 1.400.000 = Rp 1.377.600.000, Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa x Rp 1.400.000 = Rp 1.283.800.000 serta Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa x Rp 1.400.000 = Rp 1.307.000.000,” ujar JPU.

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen. Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.

“Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola serta menggunakan dana BOS tersebut,” cetus Fauzan. Saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek.

Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenaran. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp 35 juta, pengadaan meja sebesar Rp 18 juta dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (Total Loss) Rp 1.213.963.200 pada tahun 2017.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran (TA) 2018 sehingga total kerugian keuangan negara Rp 244.920.500.

“Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp 1.458.883.700,” pungkas JPU dari Kejari Medan tersebut.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usaki dakwaan dibacakan, Hakim Ketua, Eliwarti melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda penyampaian nota eksepsi (keberatan atas dakwaan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (RD)

Berita sebelumyaYKI Medan Segera Gelar Kegiatan Dorong Peningkatan Kasadaran Masyarakat akan Kanker
Berita berikutnyaSimpatisan dan ‘Kader Lama’ PPP Langkat Kecewa dan Minta Agar Kasus Cipto Disikapi dan Ditindaklanjuti