Dianggap Jaksa Terbukti Suap Dua Dokter, Pengusaha Ini Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

212
Terdakwa Selviwaty alias Selvi saat menjalani sidang secara virtual

garudaonline – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison menuntut seorang pengusaha asal Medan, Selviwaty alias Selvi selama 2 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Wanita ini dinilai terbukti menyuap dua dokter berstatus ASN untuk melakukan vaksinasi berbayar.

Selviwaty dinilai terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN yakni dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih selaku ASN di Dinkes Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Selviwaty alias Selvi selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu, Selasa (2/11/2021).

Menurut Hendri Edison, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya. Dalam nota pembelaan secara lisan, terdakwa memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya.

Selviwaty mengaku bersalah dan menyesal apa yang dilakukannya. “Saya mohon Yang Mulia agar hukuman saya diputus yang seringan-ringannya,” ucapnya.

Dalam dakwaan JPU Robertson Pakpahan, bermula saat Selviwaty meminta dr Kristinus selaku ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut untuk menyuntik vaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.

Lalu, Selviwaty mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut. Kristinus mendapat Rp 250.000/orang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.

“Ketika Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka dia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya sesama dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr Indra,” ujar JPU.

Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp 250.000/orang untuk sekali suntik vaksin. Kesepakatan lain yang dibuat Selviwaty dengan Indra adalah bahwa dari uang Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang, maka Indra akan mendapat Rp 220.000, sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk Selviwaty.

Cara memperoleh vaksin dari Dinkes Sumut yakni Indra menemui Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes. Kemudian, Indra beralasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rutan sudah tersedia klinik, dokter dan perawat yang terlatih.

“Bahwa jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh Indra dari Suhadi, baik  lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan adalah sejumlah 195 vial,” cetus Robertson. Dari vaksin-vaksin yang diterima oleh Indra, tidak seluruhnya digunakan atau sesuai dengan surat permohonannya.

Sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar dan telah dikoordinir Selviwaty. Selanjutnya, mereka pun melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah tempat. Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi.

“Untuk Kristinus Sagala memperoleh Rp 142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta. Sementara Indra memperoleh Rp 134.130.000 dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta,” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut. (RD)

Berita sebelumyaJanuari-Oktober 2021, Kejatisu Kembalikan Kerugian Negara Rp 38,1 Miliar
Berita berikutnyaDitelantarkan Tekong, Puluhan Pekerja Migran Ilegal Gagal ke Malaysia