Dianggap Terbukti Gadai Emas Palsu Rp 2,3 Miliar, Pasutri Ini Dituntut Berbeda

130
Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan

garudaonline – Medan | Mantan Kepala PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Devi Andria Sari dan Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai, dituntut hukuman berbeda.

Pasangan suami istri (pasutri) ini dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan atau agunan emas palsu pada Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura periode tahun 2019-2020 yang merugikan negara Rp 2.394.468.800.

Terdakwa Ridho dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Ridho juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2,26 miliar karena sudah menitipkan uang sebesar Rp 127 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU dari Kejatisu tersebut dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/2/2022).

Sementara istrinya, Devi dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Devi tidak dikenakan untuk membayar UP kerugian keuangan negara.

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sesuai dalam dakwaan subsidair,” pungkas Ingan Malem.

Menurut JPU, dalam kurun waktu 2019 hingga 2020, sebanyak 303 kali transaksi menggunakan emas palsu dan 3 transaksi tanpa jaminan yang digadaikan Ridho dengan menggunakan nama orang lain. Emas palsu itu dibeli dari kawasan Pasar Sambu Medan. Pencairan itu disetujui Devi dengan nilai seolah emas asli.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.394.468.800.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua, Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (14/2/2022) mendatang.

“Kalau bapak ibu juga mau menyampaikan nota pembelaan pribadi lewat video conference (vicon), silakan,” pungkas hakim Immanuel didampingi hakim anggota, Eliwarti dan Rurita Ningrum.

Di luar persidangan JPU Ingan Malem Purba membenarkan hanya Ridho yang dikenakan UP kerugian keuangan negara. “Cuma suaminya (Ridho). Karena fakta di persidangan, dia yang menikmati uang hasil gadaian emas palsunya,” cetusnya. (RD)

Berita sebelumyaKapolda Sumut Tingkatkan Pengamanan Kunjungan Presiden Jokowi
Berita berikutnyaKapolda Sumut Pastikan Perayaan Imlek Kondusif