
garudaonline – Medan | Selama dua hari yakni tanggal 26-27 Juli 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan kegiatan pemberian vaksin COVID-19 tahap 1 dan tahap 2 kepada 1.850 masyarakat.
Vaksin tahap 1 juga telah diberikan kepada masyarakat pada tanggal 29-30 Juni 2021 silam. Hal ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 yang digelar di halaman Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan Johor.
Pada pelaksanaan pemberian vaksin ini, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution berkesempatan hadir melihat langsung.
Kedatangan Gubsu dan Walikota disambut langsung oleh Kepaka Kejati Sumut (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, Wakil Kejati Sumut (Wakajati Sumut) Agus Salim, Asintel yang juga Ketua Panitia Dr Dwi Setyo Budi Utomo dan pejabat lainnya.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu mengatakan, jika dimungkinkan ke depan, pihaknya siap untuk mendukung lebih banyak lagi masyarakat yang divaksin. Dia mengimbau, agar masyarakat yang sudah divaksin untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M.
“Sebagaimana ditetapkan bahwa Medan masuk dalam PPKM Level 4, selain menaati 5 M, masyarakat juga agar menaati Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi mengapresiasi Kejati Sumut menggelar kegiatan sosial dalam HBA ke-61 yang bertujuan untuk membantu masyarakat.
“Penanganan COVID-19 yang paling utama sebenarnya adalah taati protokol kesehatan, vaksinasi ini adalah pendukungnya. Dengan divaksin, kita akan lebih imun terhadap serangan virus. Sampai hari ini, vaksinasi di Sumut masih mencapai 14 persen untuk dosis tahap 1 dan 7 persen untuk dosis tahap 2. Ke depan, ada sekitar 9 juta warga Sumut yang harus kita vaksin yaitu 70 persen untuk jumlah penduduk. Secara bertahan vaksin akan dikirim dari Jakarta,” pungkas Edy.
Sementara itu, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa PPKM Darurat tidak jauh berbeda dengan PPKM Level 4. Perbedaannya hanya sedikit saja, terutama di kegiatan perekonomian.
Pada PPKM Level 4, warung boleh buka dan sudah bisa melayani makan di tempat dengan batas waktu 20 menit saja. Untuk pelaku usaha UMKM, jam operasional maksimal sampai jam 21.00 WIB.
“Namun, untuk restoran yang besar dan kapasitas pengunjungnya besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Restoran tetap diperbolehkan buka tapi hanya bisa melayani take away atau drive thru. Intinya tidak boleh ada kerumunan, makanya restoran besar belum diperbolehkan melayani makan di tempat,” tandas Bobby.
Kajati Sumut bersama Gubsu dan Walikota Medan berkesempatan menyapa peserta vaksin. Hadir juga dalam kesempatan itu Plt Kadis Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, Kadis Kominfo Irman Oemar dan Kadis Kesehatan Medan Syamsul Nasution.
Di akhir kegiatan, Kejati Sumut didampingi para Asisten secara simbolis memberikan bingkisan sembako kepada warga yang sudah divaksin tahap 2.
(RD)