Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp 588 Juta, Mantan Admin Keuangan Jalani Sidang

161
Saat persidangan berlangsung

garudaonline – Medan | Didakwa telah menggelapkan uang milik PT Arya Mandiri Bina Cemerlang sebesar Rp 588.938.578, mantan Admin Keuangan, Gita Gracia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/2/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu, terdakwa Gita Gracia yang tinggal di Jalan Flamboyan Medan Tuntungan ini memiliki tugas pokok menerima uang jasa Laundry yang telah dikumpulkan oleh Penanggung Jawab Operasional (PJO).

Gita bertugas mencatat keuangan, menyetor uang ke bank, membayar gaji karyawan, membayar tagihan pembelian, membayar tagihan Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, membayar tagihan air serta membayar pembelian barang-barang kebutuhan laundry.

“Gaji yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 2,8 juta setiap bulannya,” ujar JPU. Setiap hari, terdakwa menerima uang dari Arianto selaku petugas PJO. Selanjutnya, terdakwa meng-input ke komputer perusahaan dan tidak ada tanda terima. Terdakwa menerima uang sejumlah yang tertera di buku PJO sesuai jumlah uang yang tertera di ringkasan laporan keuangan yang di-print dari komputer petugas Counter.

Terdakwa diwajibkan menyetorkan uang yang diterima dari Arianto ke rekening bank perusahaan. “Namun, terdakwa tidak menyetorkannya karena uang tersebut dipakai terdakwa untuk belanja online seperti sepatu, baju, makanan sejak Januari hingga September. Selama ini, terdakwa memesan dengan pembayaran Sistem COD (Cash On Delivery) yang dikirim ke alamat kantor,” lanjut Patrecia.

Apabila pesanan online tiba di Counter 5 Star Laundry, terdakwa menelepon Ahmad Syafi’i selaku petugas Head Counter untuk membayarkan biaya belanja dengan menggunakan uang dari counter perusahaan. Saat Ahmad Syafi’i akan serah terima uang kepada Arianto selaku pihak PJO, uangnya akan berkurang sesuai biaya yang terdakwa gunakan untuk biaya belanja online.

Kemudian, saat Arianto menyerahkan uang kepada terdakwa dengan jumlah yang tidak sesuai, maka terdakwa juga sudah mengerti bahwa uang tersebut digunakan untuk membayarkan biaya belanja online.

“Adapun uang yang disetorkan serta uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa dengan rincian pada Januari 2019 yakni; Total Pendapatan Rp 366.661.320, Pengeluaran Rp 251.208.281, selisih dana setor dari bank minus Rp 1.521.775 dan selisih dana kerugian Rp 116.974.814,” pungkas JPU dari Kejari Medan tersebut.

Sehingga, pada Januari 2019, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 116.974.814. Tidak hanya di Januari, pada bulan-bulan berikutnya juga didapati selisih dana setor ke bank minus puluhan hingga ratusan juta pada September 2019.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT Arya Mandiri Bina Cemerlang merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 588.938.578. Sehingga melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut,” cetus Patrecia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

(RD)

Berita sebelumyaBripka Panca Simanjuntak Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Mahasiswi
Berita berikutnyaWali Kota Medan Terima Penghargaan Inisiator Olahraga Nasional