
garudaonline – Medan | Mantan Camat Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Riplan S.Sos MM menjalani sidang online di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11/2021). Dia didakwa perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara sebesar Rp 887 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Riplan bersama-sama dengan Nirwana selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Natal, Tahun Anggaran (TA) 2019-2020. Di mana, terdakwa Riplan memerintahkan kepada para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Natal untuk memuat beberapa kegiatan yang ditampung dalam APBDes 2019.
“Yaitu kegiatan pengadaan/pembelian Handy Talk (HT), buku perpustakaan milik desa, pelatihan PKK TA 2019 dan pelatihan tanggap Bencana Alam,” ujar JPU di hadapan Hakim Ketua, Sulhanuddin. Usulan itu kemudian ditolak oleh dua Kepala Desa yakni Tasmil selaku Kades Sundutan Tigo dan Nurul Mahmudi selaku Kades Sikira-kira I.
Saat itu, terdakwa menentang keputusan para Kepala Desa tersebut dengan mengatakan bahwa kegiatan yang diperintahkannya wajib ditampung dalam APBDes TA 2019. Setelah itu, para Kades melaksanakan musyawarah desa dengan masing-masing masyarakat yang dihadiri BPD masing-masing desa.
Pada saat itu, terdapat beberapa masyarakat serta BPD yang tidak setuju dengan kegiatan yang diperintahkan oleh terdakwa. Atas hal itu, Kades Sikira-kira I menyusun APBDes TA 2019 sesuai dengan hasil musyawarah desa yang telah dilaksanakan saat itu. Namun, lanjutnya, terdakwa menolak menandatangani APBDes TA 2019 yang disodorkan Nurul hingga empat kali penolakan. Oleh Nurul, menyampaikan hal itu dalam musyawarah desa.
Selanjutnya, Nirwana diperintahkan oleh terdakwa untuk meminta uang kepada 11 Kepala Desa untuk pengadaan/pembelian HT dan pengadaan buku perpustakaan desa sesuai dengan nilai yang telah ditentukan sendiri oleh terdakwa.
Di mana, setiap Kades untuk pembelian HT menyerahkan uang sebesar Rp 13.425.000. Untuk pengadaan buku perpustakaan milik desa, terdapat 22 desa menyetorkan uang ke Nirwana sebesar Rp 5-7,5 juta dengan total Rp 136,5 juta.
“Sampai akhir TA 2019, terdakwa tidak ada menyerahkan buku perpustakaan tersebut kepada Kades yang telah menyerahkan uang untuk pembelian buku perpustakaan tersebut (fiktif),” cetus Agustini.
Kemudian, pada pelaksanaan PKK dan pelatihan tanggap bencana alam TA 2019, Nirwana kembali diperintahkan terdakwa mengumpulkan uang dari setiap Kades se-Kecamatan Natal. Uang yang dikutip dari 28 Kades masing-masing menyerahkan Rp 6 juta dengan total keseluruhan sebesar Rp 168 juta.
“Berdasarkan keterangan Nirwana, penyerahan uang sebesar Rp 80.000.000 kepada terdakwa di rumah dinas Camat Natal yang disaksikan oleh Hendra, Nori dan Netty (istri terdakwa),” beber JPU. Kemudian, pelaksanaan kegiatan tanggap bencana alam, Nirwana menerima Rp 274 juta dari beberapa Kades.
Kemudian, kegiatan berlanjut hingga tahun 2020, terdakwa mengumpulkan para Kades lagi untuk memerintahkan memasukkan kegiatan titipan terdakwa agar dimuat dalam P-APBDes TA 2020. “Kegiatan titipan tersebut adalah Kegiatan pelatihan 3 pilar, kegiatan BPD, kegiatan LPM dan PKK TA 2020,” sebut Agustini.
Qtas seluruh pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tersebut, terdakwa juga memerintahkan panitia kegiatan untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan dengan nilai pertanggungjawaban dibuat sesuai dengan nilai anggaran yang tertuang dalam P-APBDes TA 2020. “Namun, SPJ tersebut ditolak oleh para Kades karena SPJ tersebut belum ditanda tangan (kosong),” ungkap JPU.
Qkibat dari perbuatan terdakwa Riplan selaku Camat Natal TA 2019-2020, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 887.055.000.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan.
(RD)