
garudaonline – Medan | Didakwa melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp 32,2 miliar, Dharma Eka Subakti selaku mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Serdangbedagai (KPUD Sergai) bersama Chairul Miftah Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmansyah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu diadili secara virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/12/2021).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hasibuan dan Erwin Silaban, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama Chairul Miftah Nasution serta Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah Nomor: Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemkab Sergai.
“Seharusnya, laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPUD Kabupaten Sergai yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan Rahmansyah dengan total anggaran sebesar Rp 32,2 miliar,” ujar JPU dari Kejari Sergai itu.
Kemudian, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 4,2 miliar. Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPUD Sergai berbeda dengan yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemkab Sergai.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar. “Perbuatan ketiga terdakwa diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Ardi Hasibuan.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Elliwarty memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. Dari ketiga terdakwa, hanya Dharma Eka Subakti yang tidak mengajukan eksepsi. (RD)