
garudaonline – Medan | Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Saidurahman M.Ag (49) dan Joni Siswoyo SE (42) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa diadili secara virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/8/2021).
Sidang perdana ini sempat ditunda sebanyak tiga kali. Keduanya didakwa telah melakukan korupsi pada pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU yang terletak di Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang pada Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Pakpahan dan Hendri Edison Sipahutar, pada tahun 2017, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mensosialisasikan program kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran (TA) 2018.
Menindaklanjuti program tersebut, UINSU mengajukan proposal rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang bersumber dari dana SBSN TA 2018 kepada Dirjen Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kemenag.
“Proposal kegiatan pembangunan gedung perkuliahan terpadu tersebut disetujui dan UINSU mendapatkan dana bersumber dari SBSN TA 2018 sebesar Rp 50.000.000.000,” ujar JPU.
Pada tanggal 4 Mei 2018, Pokja ULP menerbitkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 07/POKJA-SBSN/ULP-UIN-SU/V/2018, yang isinya bahwa PT Multikarya Bisnis Perkasa dengan nilai penawaran sebesar Rp 44.973.352.460, lulus dalam semua tahap evaluasi dokumen penawaran.
Kemudian, dilakukan penandatanganan surat perjanjian (kontrak) senilai Rp 44.973.352.461,- yang ditandatangani oleh Syahruddin dan Joni Siswoyo dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 226 hari kalender terhitung sejak tanggal 15 Mei 2018 sampai 26 Desember 2018. Namun kenyataannya, PT Multikarya Bisnis Perkasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Oleh karena itu, Joni Siswoyo mengajukan permohonan izin untuk melanjutkan sisa pekerjaan kepada Syahruddin paling lama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 sampai 26 Maret 2019. Meski pekerjaan tidak selesai, Syahruddin tetap melakukan pembayaran 100% kepada PT Multikarya Bisnis Perkasa.
“Pada tanggal 27 Desember 2018, Saidurahman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Keputusan Nomor 422 Tahun 2018 tentang penyelesaian sisa pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang isinya menetapkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan tersebut di TA 2019,” tandas Robert.
Selanjutnya, Syahruddin dan Joni Siswoyo melakukan amandemen perjanjian kontrak bahwa nilai sisa pekerjaan sebesar Rp 4.016.048.722, akan dibayarkan menggunakan DIPA UINSU TA 2019 setelah revisi anggaran selesai dilakukan. Pekerjaan juga harus diselesaikan selama 90 hari kalender atau paling lambat tanggal 26 Maret 2019.
Setelah pembayaran pekerjaan sudah dicairkan 100%, PT Multikarya Bisnis Perkasa ternyata tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai tanggal 26 Maret 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, progress pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT Multikarya Bisnis Perkasa sebesar 74,17%.
“Karena itu, pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.350.091.337, sebagaimana perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut,” cetus JPU.
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Satu terdakwa lain yakni Drs Syahruddin Siregar MA (60) selaku dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial UINSU Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa diadili karena sedang sakit.
“Sesuai dengan surat keterangan dokter, maka pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Syahruddin Siregar sementara ditunda dan status penahanannya dibantarkan,” ucap JPU Hendri.
(RD)