
garudaonline – Medan | Muhammad Imam Kurniawan (21) terpaksa menjalani sidang virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/8/2021).
Petani yang tinggal di Jalan Marelan IX Pasar I Lingkungan VI, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan ini didakwa telah melecehkan para istri awak KRI Nanggala 402.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Pakpahan, pada Minggu tanggal 25 April 2021, terdakwa Muhammad Imam Kurniawan membuka aplikasi Facebook miliknya.
Di beranda, terdakwa melihat unggahan (postingan) akun facebook group dengan nama ‘Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)’ yang berisi tulisan: Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita do’akan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA “Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.
“Terdakwa yang merupakan anggota AKSI membaca postingan tersebut dan langsung menuliskan komentar dari akun Facebook miliknya atas nama Imam Kurniawan berupa kalimat. Postingan itu berisi: Disaat kapal selam mu tenggelam disitu istrimu ku ewe, yang apabila diartikan memiliki makna ‘Disaat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa’,” ujar JPU.
Kemudian, postingan terdakwa tersebar di media sosial. Postingan itu terbaca Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, Alwi melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.
“Postingan/tulisan yang dimuat terdakwa di dalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402,” pungkas Endang di hadapan Hakim Ketua, Dominggus Silaban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Alwi Rosaini Manurung selaku personil Lantamal I Belawan yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan, dia bersama rekannya menjemput terdakwa.
“Kami mengamankannya di Kantor Koramil. Saat itu, Tim Intel Lantamal I menjemput Imam Kurniawan (terdakwa) di Koramil dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan,” terangnya.
Alwi menyatakan, saat diamankan, terdakwa sempat menyangkal perbuatannya. “Katanya dibajak Facebook-nya itu. Tapi saat di tim intel, terdakwa sudah mengakui,” beber Alwi.
Sedangkan terdakwa Imam Kurniawan mengakui perbuatannya. Dia juga menyesali perbuatannya tersebut dan meminta maaf.
Kepada majelis hakim, Imam mengaku sebelum memposting kalimat pelecehan itu, dia baru bertengkar dengan istrinya.
“Pada saat peristiwa itu, saya terjadi cekcok urusan rumah tangga majelis,” ucap Imam.
(RD)