Diduga Langgar PPKM Darurat, Dua Penjual Kaset di Simpang Limun Ditutup

238
Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti menindak penjual kaset CD di Simpang Limun karena diduga melanggar aturan PPKM

garudaonline – Medan | Petugas Polsek Patumbak bersama personel gabungan tiga pilar, terpaksa menutup dua lapak penjualan kaset CD di Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan karena diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kita terpaksa menutup dua toko kaset CD itu karena tidak mengindahkan imbauan petugas PPKM Darurat,” ujar Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti, Kamis (22/7/2021) malam.

Menurut dia, sebelumnya petugas telah mengimbau pemilik toko kaset atas nama Sopian Lubis dan Zulpian untuk menutup sementara tempat usahanya karena menimbulkan kerumunan.

Namun, imbauan itu diabaikan kedua penjual kaset tersebut hingga masyarakat memberitahukannya kepada petugas.

“Awalnya, kita menerima laporan warga yang tinggal di dekat toko tersebut bahwa pemilik membuka usahanya hingga lewat batas waktu dan tidak melaksanakan imbauan petugas PPKM Darurat serta program pemerintah tentang pencegahan penyebaran Covid-19,” sebut Neneng.

Dalam kegiatan itu, petugas mengimbau masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan.

“Selesai melaksanakan kegiatan penindakan di toko kaset CD, petugas memberikan imbauan juga kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes,” pungkas Neneng.

(DED)

Berita sebelumyaMengenal HBH, Pengacara Kondang yang Awalnya Ingin Jadi Penerbang
Berita berikutnyaPria asal Jabar Tewas Dikeroyok di Patumbak, Terdapat Luka Tikam dan Kepala Pecah