Dihadirkan Jadi Saksi, Istri Korban Pembunuhan Menangis Histeris di Ruang Persidangan

210

garudaonline – Medan | Tini Tjendra (65) menangis histeris saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Djie Gon Gunawan alias Acek (74) selaku korban di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/8/2021).

Djie Gon merupakan bapak kos-kosan di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota. Perkara ini menyeret tiga terdakwa yakni Faonasekhi Zamago, Aperseven Zalukhu dan Bezisokhi Zalukhu.

Dalam persidangan, saksi Tini Tjendra spontan histeris saat dicecar salah seorang anggota penasehat hukum. Penasehat hukum menanyakan apakah saksi ada melihat ketiga terdakwa melakukan pembunuhan terhadap suaminya atau tidak.

“Apa lagi mau ditanya ? Bukti-bukti semuanya waktu di polisi kan sudah ada,” ujar saksi yang langsung menangis histeris. Setelah memberikan isyarat kepada majelis hakim, beberapa anggota keluarga korban berusaha membujuk Tini Tjendra menenangkan emosinya.

Saksi juga sempat terduduk lemas di belakang kursi. Saat duduk di bangku pengunjung sidang, saksi juga masih tidak bisa menahan tangis histerisnya. Alhasil, Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing meminta pihak keluarga agar mebawanya keluar ruang sidang agar pemeriksaan saksi lain bisa dilanjutkan.

Sebelumnya saksi Tini Tjendra mengaku tidak pernah melihat suaminya terlibat cekcok dengan ketiga terdakwa. Dia mengakui kalau korban pernah cerita kalau terdakwa telat bayar sewa kamar kos. “Saya nggak nyangka pak hakim. Padahal saya juga tempo hari bantu masukin (terdakwa) kerja di tempat kawan,” pungkas Tini Tjendra.

Saksi lain, Dika Ritonga yang kos di lantai 3 mengatakan awalnya ada suara orang minta tolong di lantai 1. Dia bersama seseorang bernama Awi spontan turun. “Saya buka pintu. Acek itu (korban) kutengok tergeletak di lantai. Di lantai juga sudah banyak darah. Ada luka di dada Acek itu. Hidungnya juga mengeluarkan darah,” katanya.

Dika mengaku tidak melihat ketiga terdakwa. Namun, Dika ikut membantu istri korban mengangkat tubuhnya ke depan dan menyetop mobil untuk dibawa ke RS Methodist Medan. “Sekitar 3 atau 4 jam kemudian kami dapat kabar Acek itu sudah meninggal pak,” ucapnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Panjaitan dan Nur Fransiska, terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di lantai 3 depan kamar kos. Mereka membicarakan bahwa Zamago akan dikeluarkan dari kosan karena belum bayar 3 bulan.

Zamago kebingungan mencari uang menutupi sewa kamar kos. “Tunggakan serupa juga dialami Bezisokhu. Saat itu, Zamago mengajak kedua terdakwa lain untuk merencanakan pembunuhan terhadap Djie Gon Gunawan (korban),” ujar JPU.

Enam hari kemudian sekitar jam 22.00 WIB, Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati dengan kedua temannya. Zamago pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Ketika menyerahkan rokok, Zamago langsung menendang punggung korban.

“Lalu, Zamago mengantukkan batu ke kepala bagian belakang korban dan menyeretnya ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. Selanjutnya, Zamago naik ke lantai 3 dan memanggil kedua terdakwa lain. Mereka kembali memukuli kepala beserta wajah korban dengan tangan dan batu,” cetus Elisabeth.

Saat mereka masih memegang korban, tiba-tiba Alwi datang hendak membeli air minum. Alwi terkejut melihat ketiga terdakwa dan tak jadi membeli. Ketiga terdakwa langsung kabur meninggalkan rumah kos korban. Para terdakwa berhasil dibekuk tim Sat Reskrim Polrestabes Medan pada tanggal 9 Maret 2021.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 170 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(RD)

Berita sebelumyaTiga Kurir Sabu Divonis 15 Tahun Penjara
Berita berikutnyaKo Ahwat Kembali Jalani Sidang Karena Jadi Bandar Judi Online