
garudaonline – Medan l Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Trian Adhitya Izmail diwakili Rahmayani Amir menuntut bos Zoom KTV Alexander alias Alex selama 6 tahun 3 bulan penjara.
Dia dinilai terbukti miliki pil ekstasi sebanyak 10 butir dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/5/2023).
Dalam nota tuntutannya, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” cetus JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang. Sebelumnya, JPU Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya mengatakan kasus bermula pada Jumat, 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia. Lalu petugas melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia,” katanya.
Selanjutnya, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.
“Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (RD)