Dinilai Terbukti Nipu Miliaran Rupiah, Mantan Napi Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

276
Terdakwa Gunawan alias Aguan saat menjalani sidang virtual

garudaonline – Medan | Seorang mantan narapidana (napi) bernama Gunawan alias Aguan dituntut selama 3 tahun penjara. Pria 65 tahun ini dinilai terbukti melakukan penipuan hingga miliaran rupiah dengan modus pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Meminta supaya majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gunawan alias Aguan selama 3 tahun,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam sidang virtual di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/11/2021).

Di hadapan Hakim Ketua, Hendra Sutardodo, JPU dari Kejari Medan itu menyebut bahwa warga Komplek Masdulhak Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan.

Menurut Chandra, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban miliaran rupiah. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya. Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Di luar persidangan, penasihat hukum korban, Andreas Marojahan Sinaga merasa kecewa dengan tuntutan yang diberikan JPU. Menurutnya, JPU tidak menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal.

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Maret 2019 lalu, terdakwa Gunawan alias Aguan mengenal Kok An Harun (korban) di penjara. Terdakwa mendatangi korban dan mengajaknya untuk melakukan kerjasama dalam pengurusan Sertifikat HGB Nomor 35 tanah milik terdakwa seluas lebih kurang 4.115 M2, yang terletak di D Swalentara III Medan Barat Kelurahan Pulau Brayan.

Sertifikat HGB itu telah berakhir haknya tanggal 23 September 1980. “Saat itu, terdakwa menjanjikan kepada korban keuntungan lebih kurang Rp 6 miliar. Yang mana 30% dari keuntungan dan kerjasama tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama di depan Notaris,” ujar JPU.

Atas janji dan bujukan terdakwa, akhirnya korban yakin dan percaya hingga menandatangani perjanjian kerjasama di Kantor Notaris Yulkartini Farma tanggal 6 Mei 2019. Lalu, korban bersedia memberikan uang pengurusan HGB total senilai Rp 1.475.000.000, yang diberikan secara bertahap kepada terdakwa melalui transfer.

Pada tanggal 27 Juni 2019, setoran uang sebesar Rp 300 juta dari Bank BCA kepada terdakwa, tanggal 27 Mei 2019 setoran uang sebesar Rp 100 juta dari Bank CIMB Niaga kepada terdakwa dan tanggal 31 Mei 2019 sebesar Rp 100 juta diikuti sejumlah transferan lainnya.

“Hingga Agustus 2019, terdakwa tidak ada melakukan pengurusan HGB Nomor 35. Berdasarkan register buku tanah di Kantor BPN Medan, HGB Nomor 35 belum berpindah haknya dan masih atas nama N Maatschappij Tot Exploitatie Van Vasti Gheden Der Erven Tjong A Fie,” ucap Chandra.

Selain itu, berdasarkan pengecekan komputerisasi BPN Medan, tidak pernah ada permohonan perpanjangan ataupun pembaharuan terhadap HGB Nomor 35 yang diajukan terdakwa. Bahkan diketahui, Sertifikat HGB Nomor 35 yang asli masih berada di Bank Mandiri karena telah diagunkan.

“Terdakwa menyadari dan mengetahui persyaratan permohonan perpanjangan HGB harus melampirkan sertifikat asli. Apabila asilnya masih berada dalam suatu agunan atau diagunkan maka harus ada surat persetujuan dari tempat HGB tersebut diagunkan,” beber JPU.

Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa dirugikan karena tidak melakukan pengurusan HGB Nomor 35. Korban meminta pengembalian seluruh uang sebesar Rp 1.475.000.000, yang telah diterima terdakwa.

Namun, terdakwa hanya mengembalikan total sebesar Rp 300 juta. Atas kerugian tersebut, korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

(RD)

Berita sebelumyaKorupsi Anggaran, Mantan Direktur PT PSU Ditahan Kejatisu
Berita berikutnyaVideo Bocah Menangkap Buaya di Labuhanbatu Utara Viral