Dinilai Terima Suap untuk Vaksinasi Berbayar, Dokter ASN Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

174
Terdakwa dr. Kristinus Saragih saat mendengarkan tuntutan

garudaonline – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menuntut terdakwa dr. Kristinus Saragih selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut ini dinilai terbukti menerima suap untuk pelaksanaan vaksinasi berbayar.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dr Kristinus Saragih selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas Hendri dalam sidang virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/12/2021).

JPU dari Kejatisu tersebut menilai, perbuatan terdakwa dr Kristinus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga tanggal 15 Desember 2021 mendatang.

Dalam perkara ini, Selviwaty alias Selvi selaku agen properti asal Medan divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan satu terdakwa lain yakni Indra Wirawan yang merupakan dokter di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan JPU Robertson Pakpahan, bermula saat Selviwaty meminta dr Kristinus selaku ASN di Dinkes Sumut untuk menyuntik vaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.

Lalu, Selviwaty mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut. Kristinus mendapat Rp 250.000/orang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.

“Ketika Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka dia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya sesama dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr Indra,” ujar JPU.

Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp 250.000/orang untuk sekali suntik vaksin. Kesepakatan lain yang dibuat Selviwaty dengan Indra adalah bahwa dari uang Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang, maka Indra akan mendapat Rp 220.000, sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk Selviwaty.

Cara memperoleh vaksin dari Dinkes Sumut yakni Indra menemui Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes. Kemudian, Indra beralasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rutan sudah tersedia klinik, dokter dan perawat yang terlatih.

“Bahwa jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh Indra dari Suhadi, baik  lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan adalah sejumlah 195 vial,” cetus Robertson. Dari vaksin-vaksin yang diterima oleh Indra, tidak seluruhnya digunakan atau sesuai dengan surat permohonannya.

Sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar dan telah dikoordinir Selviwaty. Selanjutnya, mereka pun melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah tempat. Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa memperoleh keuntungan yang bervariasi.

“Untuk Kristinus Sagala memperoleh Rp 142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp 11 juta. Sementara Indra memperoleh Rp 134.130.000 dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta,” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

(RD)

Berita sebelumyaPolres Labuhanbatu Ungkap Modus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di PT KAI
Berita berikutnyaZahir : Kado HUT ke-15, Kantor Bupati Batu Bara Dibangun 2022